Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Warga Asal Aceh Timur Dituntut 18 Kalender

Redaksi 20/02/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Terjerat kasus sabu seberat 10,4 kg dan 50 butir pil ekstasi, Mahdi (39) warga asal Aceh Timur yang tinggal di Jln Karya Jaya, Gang Eka Warni I, Kec. Medan Johor dituntut selama 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/2/2024).

Tuntutan terhadap Mahdi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani di hadapan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam persidangan yang digelar online.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Mahdi selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.

Menurut JPU, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Sementara itu JPU dalam surat dakwaannya menguraikan, perkara ini bermula pada 5 Oktober 2023 lalu.

Saat itu terdakwa Mahdi dihubungi oleh temannya yang bernama panggilan Bang Udin (DPO) yang mengatakan “ada orang yang mau ambil sabu sebanyak 5 kg” lalu dijawab terdakwa Mahdi “iya”.

Kemudian Mahdi bertanya apakah abang ikut datang bersama orang yang mau ambil sabu tersebut namun Bang Udin (DPO) mengatakan belum pasti dan jika Bang Udin (DPO) tidak ikut maka akan mengirimkan nomor handphone orang yang akan mengambil sabu tersebut.

“Selanjutnya terdakwa menyiapkan sabu sebanyak 5 kg yang akan diambil oleh pembeli. Terdakwa mengambilnya dari bawah meja kompor di dapur rumah terdakwa. Lalu sabu tersebut dimasukkan kedalam jok sepeda motor Yamaha N Max BK 6859 ALC miliknya,” kata JPU.

JPU melanjutkan, terdakwa kemudian menunggu kabar dari Bang Udin (DPO) di rumahnya. Lalu Bang Udin (DPO) mengirimkan nomor handphone kepada terdakwa dan mengatakan ia tidak bisa ikut datang bersama orang yang mau mengambil sabu tersebut.

“Terdakwa Mahdi kemudian menghubungi nomor handphone yang dikirim Bang Udin (DPO) tersebut dan disepakati transaksi di Jln Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kec. Medan Johor,” cetus JPU.

JPU mengungkapkan, namun saat terdakwa sampai di lokasi menunggu orang yang akan membeli sabu tersebut yang datang malah petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.

Terdakwa Mahdi ditangkap dan dilakukan interogasi. Terdakwa juga mengaku masih ada menyimpan sabu dan pil ekstasi di rumahnya. Total barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni sabu seberat 10,4 kg dan 50 butir pil ekstasi.

“Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu dan pil ekstasi itu merupakan milik Bang Udin (DPO) yang memberikannya upah sebesar Rp4 juta. Dia sudah 3 bulan menjadi orang suruhan Bang Udin (DPO) untuk menyimpan dan mengantarkan sabu,” tandas JPU. (ansah)

Terkait

Continue Reading

Previous: Bang Jago di Perumnas Griya Martubung Meringis Diamankan Polisi
Next: Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Shabu Asal Batu Bara, Ngaku Dari Unet

Berita Lainnya

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

12/07/2025
Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

12/07/2025
Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta 

Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta 

12/07/2025

TERKINI

96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM 1

96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM

13/07/2025
Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026 2

Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026

13/07/2025
34 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka Akibat Angin Puting Beliung  3

34 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka Akibat Angin Puting Beliung 

13/07/2025
Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum  4

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

12/07/2025
Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman  5

Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

12/07/2025
Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta  6

Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta 

12/07/2025
Kasus Suap PPPK Langkat 2023, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Lain Bervariasi, Mantan Kepala BKD Sujud Syukur Dibebaskan 7

Kasus Suap PPPK Langkat 2023, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Lain Bervariasi, Mantan Kepala BKD Sujud Syukur Dibebaskan

12/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.