METRO24, MEDAN – Terjerat kasus sabu seberat 10,4 kg dan 50 butir pil ekstasi, Mahdi (39) warga asal Aceh Timur yang tinggal di Jln Karya Jaya, Gang Eka Warni I, Kec. Medan Johor dituntut selama 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/2/2024).
Tuntutan terhadap Mahdi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani di hadapan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam persidangan yang digelar online.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Mahdi selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.
Menurut JPU, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Sementara itu JPU dalam surat dakwaannya menguraikan, perkara ini bermula pada 5 Oktober 2023 lalu.
Saat itu terdakwa Mahdi dihubungi oleh temannya yang bernama panggilan Bang Udin (DPO) yang mengatakan “ada orang yang mau ambil sabu sebanyak 5 kg” lalu dijawab terdakwa Mahdi “iya”.
Kemudian Mahdi bertanya apakah abang ikut datang bersama orang yang mau ambil sabu tersebut namun Bang Udin (DPO) mengatakan belum pasti dan jika Bang Udin (DPO) tidak ikut maka akan mengirimkan nomor handphone orang yang akan mengambil sabu tersebut.
“Selanjutnya terdakwa menyiapkan sabu sebanyak 5 kg yang akan diambil oleh pembeli. Terdakwa mengambilnya dari bawah meja kompor di dapur rumah terdakwa. Lalu sabu tersebut dimasukkan kedalam jok sepeda motor Yamaha N Max BK 6859 ALC miliknya,” kata JPU.
JPU melanjutkan, terdakwa kemudian menunggu kabar dari Bang Udin (DPO) di rumahnya. Lalu Bang Udin (DPO) mengirimkan nomor handphone kepada terdakwa dan mengatakan ia tidak bisa ikut datang bersama orang yang mau mengambil sabu tersebut.
“Terdakwa Mahdi kemudian menghubungi nomor handphone yang dikirim Bang Udin (DPO) tersebut dan disepakati transaksi di Jln Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kec. Medan Johor,” cetus JPU.
JPU mengungkapkan, namun saat terdakwa sampai di lokasi menunggu orang yang akan membeli sabu tersebut yang datang malah petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.
Terdakwa Mahdi ditangkap dan dilakukan interogasi. Terdakwa juga mengaku masih ada menyimpan sabu dan pil ekstasi di rumahnya. Total barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni sabu seberat 10,4 kg dan 50 butir pil ekstasi.
“Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu dan pil ekstasi itu merupakan milik Bang Udin (DPO) yang memberikannya upah sebesar Rp4 juta. Dia sudah 3 bulan menjadi orang suruhan Bang Udin (DPO) untuk menyimpan dan mengantarkan sabu,” tandas JPU. (ansah)
Berita Lainnya..
Kapolres Taput Dilaporkan ke Propam, Dwi Ngai Sinaga Desak Kapolda Sumut Ambil Tindakan Tegas
Anggota DPR RI Apresiasi Kapolres Sidimpuan Selesaikan Kasus Gadis 14 Tahun yang Dikirimi Video Syur
Ngaku Pegawai Jenderal Pajak Kuras Nasabah BRI Dilaporkan ke Polres Karo