METRO24.CO, SIMALUNGUN – Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra, S.sos, I, MH tangkap pengedar narkotika jenis shabu di Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada hari Senin, (19/2/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH dikonfirmasi mengatakan pengedar shabu itu berinisial J (40) warga Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Dijelaskannya, penangkapan itu atas bantuan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan didampingi Pangulu setempat, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,90 gram, uang penjualan narkotika jenis ganja sejumlah Rp. 200.000, 1 unit hp android merk Vivo warna hitam dan 2 bal plastik klip kosong.
Diinterogasi pelaku J mengaku barang bukti shabu itu miliknya yang diperoleh dari pria sebutan Unet di Kota Tebing Tinggi dan akan dijual kembali.
“Saat ini, Pelaku J dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Irvan. (Fred)