METRO24.CO, BELAWAN – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana narkoba di Lingkungan 5 Kelurahan Kota Bangun pada Selasa, 20 Februari 2023. Tersangka yang ditangkap adalah Surya (49), warga Rengas Pulau, dan Andre (38), warga Kota Bangun. Kedua tersangka ditangkap atas dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH., menyatakan bahwa penangkapan terhadap keduanya bermula dari informasi yang diterima dari warga sekitar. “Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka,” ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 5 plastik klip sedang dan 2 plastik klip kecil bening berisi sabu-sabu, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 blok plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet, 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan sebesar Rp 400.000, dan 1 unit ponsel. Saat ini, keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara mereka.
Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta sebagai bentuk komitmen mereka dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba. (sidik)
Berita Lainnya..
Pembuat Kue Wajik Bandung Dianiaya Pengusaha Toko Sahabat Kita
Kapolres Taput Dilaporkan ke Propam, Dwi Ngai Sinaga Desak Kapolda Sumut Ambil Tindakan Tegas
Anggota DPR RI Apresiasi Kapolres Sidimpuan Selesaikan Kasus Gadis 14 Tahun yang Dikirimi Video Syur