METRO24, SIANTAR — Polres Siantar melalui Sat Resnarkoba berhasil meringkus E.P (27) warga Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diduga pengedar narkotika jenis shabu.
Sesuai informasi penangkapan itu di Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Rabu, (13/12/2023) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki diduga pengedar narkotka jenis shabu di Jalan AMD. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu, (13/12/2023) sore sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan seorang laki laki sesuai ciri ciri diinformasikan masyarakat tersebut.
Hanya saja saat itu EP menjatuhkan sesuatu dari tangannya sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat langsung meringkus EP kemudian mengamankan barang bukti yang sempat dijatuhkan itu berupa 1 bungkus rokok luffman didalamnya 1 bungkus plastik berisi 10 paket Narkotika jenis shabu bruto 1,40 gram, 1 buah HP merk Vivo warna hitam dan uang tunai Rp. 207.000.
Diinterogasi EP mengaku sebagai pemilik shabu tersebut, sehingga EP dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Hingga saat ini EP dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Kata Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny Pasaribu SH, MH. (Fredy)
Berita Lainnya..
Lapas Medan Jadi Contoh, LPKA Lakukan Studi Tiru Dapur Sehat
Sat Lantas Polres Sergai Sosialisasi dan penyuluhan Keliling Operasi Zebra Toba 2024
Diduga Lakukan Penistaan Agama, GAPAI Sumut Laporkan Pengguna Akun Youtube Anak Batak Part 2 ke Poldasu