METRO24, SIANTAR — Polres Siantar melalui Sat Resnarkoba berhasil menangkap M.A (18) warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar memiliki narkotika jenis ganja.
Sesuai informasi, penangkapan itu tepat didepan SMA Negeri 2, Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Rabu, (13/12/2023) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Awalnya masyarakat melaporkan adanya seorang laki laki memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Patuan Anggi. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu, (13/12/2023) sore sekira pukul 17.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Moses Butar Butar SH meringkus seorang laki laki sesuai ciri ciri diinformasikan masyarakat tersebut tepat didepan SMA Negeri 2.
Dari laki laki berinisial M.A itu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis Ganja bruto 75,96 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna putih.
Diinterogasi, M.A mengakui barang bukti ganja itu miliknya sehingga M.A beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“M.A sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Kata Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. (Fredy)
Berita Lainnya..
Lapas Medan Jadi Contoh, LPKA Lakukan Studi Tiru Dapur Sehat
Sat Lantas Polres Sergai Sosialisasi dan penyuluhan Keliling Operasi Zebra Toba 2024
Diduga Lakukan Penistaan Agama, GAPAI Sumut Laporkan Pengguna Akun Youtube Anak Batak Part 2 ke Poldasu