METRO24, BATU BARA — Muhammad Syafi’i (31) diringkus unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara di Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara karena terbukti telah melakukan pencurian Handphone, Selasa (12/12/2023) kemarin.
Korbannya, Kiki Irwansyah (24) warga Dusun II Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram. Terangka di ringkus oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda Christian Panggabean berdasarkan laporkan polisi bernomor; LP / B / 190 / XII / 2023 / SPKT Sek. L. Ruku / Res Batu Bara / Polda Sumut.
Atas dasar laporan tersebut, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB, personil Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus pelaku yang tengah berada di Desa Indrayaman Kecamatan Tanjung Tiram, persis di Desa tempat Ucok Kodam merupakan Penggiat Pers Lintas Desa bermukim.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dikatannya, awal kejadian, ia masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pintu belakang rumah dan mengambil Handphone milik korban yang terletak di atas kepala korban. (Bimais)