METRO24, DELISERDANG — Siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ZA (16) diperkosa secara bergiliran.
Informasi diperoleh, berawal dari facebook, 25 Maret 2023 lalu, korban berteman dengan salah seorang pelaku berinisial W di facebook, korban dan pelaku intens berkomunikasi.
Merasa akrab, korban dijemput pelaku lainnya berinisial L, kemudian dibawa ke rumah W di Pasar 6, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Saat itu, selain W dan L, juga ada pelaku lainnya A (19), warga Dusun VII Wonosari, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Nafsu melihat korban, pelaku L memaksa korban dengan menarik tangannya ke salah satu kamar di rumah pelaku W. Korban sempat melawan dan berteriak, namun L tetap ngotot dan mengancam dengan mengatakan, “Siapa berani bilang, kupecahkan kepalanya!”.
Korban yang tidak bisa melawan, akhirnya hanya bisa pasrah ketika disetubuhi pelaku. Penderitaan korban belum berhenti. Setelah L selesai melampiaskan nafsu bejatnya, dua pelaku lain, W dan A tidak mau ketinggalan. W masuk ke kamar dan menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya. Begitu selanjutnya dengan A.
“Apa yang dialami korban, ZA ini baru diketahui oleh ibunya, DA, pada 22 September 2023, sekira pukul 20.00 WIB,” sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Tak terima anak kesayangannya diperlakukan seperti itu, DA pun melaporkannya ke Polresta Deli Serdang dengan bukti lapor LP/B/730/IX/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.
Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Selasa (12/12/2023), pukul 12.00 WIB, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang mendapat informasi, pelaku A sedang di rumahnya di Dusun VII Wonosari, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Disana petugas mengamankan pelaku A dan langsung membawanya ke Polresta Deli Serdang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mencabuli korban satu kali. Pelaku juga mengakui jika korban tidak lain dan tidak bukan adalah temannya sendiri.
“Tersangka mengaku dia mencabuli korban di rumah pelaku W di Pasar VI, Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa. Untuk dua pelaku lain, L dan W masih dalam pencarian,” sebut Wirhan. (*)
Berita Lainnya..
Polsek Medan Sunggal Tembak Komplotan Begal Kendarai Becak Motor di Desa Helvetia
Lapas Medan Bekali Warga Binaan Keterampilan Budidaya Tanaman Bonsai
Perkara Penganiayaan Depan Pos Polisi Pasar Horas Damai di Polsek Siantar Barat