METRO24, MEDAN – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung, Soesilo SH, MH dalam putusan nomor 1133K/Pid/2023 tanggal 3 Oktober 2023 mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan membatalkan putusan PN Lubuk Pakam No.471/Pid.B/2023/PN Lbp tanggal 27 Juni 2023. Atas keputusan tersebut, Mahkamah Agung resmi menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara kepada Murachman (65) terdakwa dalam kasus penggunaan surat palsu tanah di atas lahan HGU PTPN II Tanjung Morawa.
“Setelah memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan dalam memori kasasi, termasuk keterangan-keterangan para saksi, majelis hakim MA memutuskan dan menetapkan Murachman bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 KUH Pidana dan harus menjalani hukuman selama 2 tahun penjara dipotong selama masa tahanan sementara,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung, Soesilo SH, MH.
Sekedar diketahui, Murachman (65) warga Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa sempat dinyatakan bebas berdasarkan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada bulan Juni 2023 lalu.
Namun, Murachman kini kembali harus masuk ke dalam sel tahanan setelah upaya Kasasi JPU Dikabulkan MA. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa Kajari Deli Serdang, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 12 Juni 2023 lalu.
HGU Penara Bukan Lahan Garapan
Terbitnya putusan Mahkamah Agung ini sekaligus membuktikan bahwa HGU Penara adalah areal milik PTPN2 bukan milik penggarap yang selama ini mengatasnamakan Rokani cs. Mahkamah Agung sangat meyakini bahwa surat-surat yang digunakan Murachman dan dijadikan dasar gugatan kelompok Rokani cs (234 orang) adalah surat palsu.
Dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Murachman sendiri tidak membantah kalau identitas orangtuanya adalah Zakaria, bukan Adjeman, seperti dalam salah satu lembar surat tentang pembagian tanah sawah ladang yang ditandatangani atas nama Gubernur Sumut oleh Munar Sastrohamidjojo 23 Mei tahun 1953.
Sementara dari 185 copi contoh surat-surat yang dijadikan dasar untuk menggugat HGU Penara seluas 464 hektar, yang diperiksa dan dibandingkan dengan copi contoh tandatangan Munar Sastrohamidjojo, ternyata tidak identik.
Tidak hanya itu sejumlah nama yang digunakan sebagai anggota kelompok tani Rokani cs yang menggugat PTPN 2 dan Bupati Deli Serdang, dalam persidangan di PN Lubuk Pakam juga mengakui kalau identitas orangtua mereka sudah diubah dari aslinya.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menegaskan bahwa areal lahan 464 Penara yang merupakan bagian dari afdeling III kebun Tj.Garbus-Pagar Merbau sah dan meyakinkan sebagai bagian dari HGU No.62 kebun Penara.
“Kita berharap putusan MA ini menjadi pemacu semangat karyawan PTPN2 yang selama ini terus berusaha mempertahankan asset negara ini dari upaya-upaya penguasaan yang dilakukan oknum-oknum tertentu secara tidak sah,” ujar Kasubag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan menanggapi turunnya putusan Mahkamah Agung tersebut. (*)