Nyaris Ricuh, Kadisnaker Perindag Batubara Kabur Saat Anggotanya Baca Alokasi Ulang 42 Kios Pasar Delima Indrapura

METRO24, INDRAPURA – Pasar Delima Indrapura seketika berubah nyaris ricuh usai Disnaker Perindag memaksakan penyerahan sebanyak 42 kios kepada pedagang dari total 72 kios. Disnaker Perindag dengan dukungan seratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Batu Bara dan personel Polres Batu Bara terlihat memaksakan proses penyerahan yang sudah menyalahi dan mengabaikan kesepakatan antara Disnaker Perindag bersama Ombudsman Prov. Sumatera Utara dan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima (TPPPD) Indrapura yang semula menyepakati verifikasi ulang terhadap pedagang yang akan menempati kios.

Kekisruhan yang terjadi antar sesama pedagang di Pasar Delima Indrapura, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Propinsi Sumatera Utara seketika nyaris berubah menjadi kericuhan. Pasca sesaat sesudah pihak Disnaker Perindag setempat memaksakan pembagian 42 kios kepada pedagang dari total 72 kios yang ada.

Selasa (21/11/2023) sekira pukul 09.00 wib, pantuan media ini ketika pihak Disnaker Perindag didampingi petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Batu Bara yang berjumlah hampir mencapai seratusan orang bersama personel Polres Batu Bara, membacakan surat penyerahan 42 kios kepada pedagang lain yang tidak tetgabung dalam kelompok TPPPD (Tim Peduli Pedagang Pasar Delima).

Tampak jelas sengkarut terjadi dimulai manakala tak seorangpun pihak pedagang TPPPD ada mendapatkan alokasi kios, walau ke 27 pedagang yang kiosnya terbakar sudah mendapatkan relokasi di Pasar Delima. Lebih jagalnya lagi, ditemukan 2 nama dalam list alokasi yang padahal sebelumnya sama sekali bukan pedagang ataupun tidak berdagang di Pasar Delima.

Menurut Ketua TPPPD Raya Napitupulu berikut para pedagnag lain. Bahwa ke 42 kios baru di pasar Delima, kebanyakan dialokasikan kepada pihak yang bukan pedagang lama di pasar tersebut pada saat sebelum pasar terbakar. Penetapan nama-nama pedagang pengguna kios pun diduga kuat terkesan dipaksakan karena proses penyerahan sudah menyalahi dan mengabaikan kesepakatan antara Disnaker Perindag dengan Ombudsman Prov. Sumatera Utara dan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima (TPPPD) Indrapura.

Adanya dugaan aliran Dana dari oknum yang bukan pedagang lama kepada oknum Disnaker Perindag
yang menyepakati verifikasi ulang terhadap pedagang yang akan menempati kios, menjadi salahsatu pemicu utama hampir terjadinya bentrok antara para pedagang dari pihak TPPPD dengan Satpol PP dan pihak Kepolisian ketika pihak Disnaker Perindag membacakan surat penyerahan pengelolaan kios kepada nama-nama yang tak jelas.

Dilokasi yamg sama, menjawab konfirmasi dari sejumlah media. Danil Fahmi, SH dari Kantor Hukum Zamal Setiawan Dan Partners selaku Perwakilan Kuasa Hukum TPPPD mengungkapkan, indikasi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kadisnaker Perindag Batu Bara, bisa dilihat manakala beliau tidak mengindahkan permintaan mediasi dari pedagang TPPPD.

“Tadi awalnya para pedagang telah menyampaikan keinginan mereka agar dapat difasilitasi oleh Kadis, secara jujur, transparan dan terbuka untuk menjelaskan terkait nama-nama penerima hak pengeelolaan atas 42 kios di Pasar Delima. Namun akibat arogansi dari Kadis, itu kemudian menjadi pemicu terjadinya cheos yang hampir menyebabkan tindakan anarkis dari pedagang,” ujarnya.

“Kami mohon kepada Pak Kadis agar dapat melakukan mediasi dgn pihak yang kami wakili, supaya tidak terjadi kericuhan yang berlarut-larut dan berkepanjangan,” pungkas Danil Fahmi yang juga didampingi oleh Ketua TPPPD Raya Napitulu bersama beberapa pedagan lain.

Sementara itu, beberapa awak media sempat menyaksikan Kadisnaker Perindag Buhari Imran terlihat sekeketika lari meninggalkan lokasi yang sudah memanas menuju salah satu ruko didepan kios Pasar Delima, namun upaya menghindar yang dilakukan Buhari, rupanya tidak menyulutkan langkah puluhan pedagang untuk terus mengejar Sang Kadis guna meminta kepastian penyelesaian kisruh pembagian kios di Pasar Delima.

Ketua TPPPD Raya Napitupulu sendiri juga sempat terus mencecar Kadisnaker Perindag dengan penyataan agar Buhari bertanggung jawab atas hak-hak pedagang TPPPD yang telah diabaikan oleh pemerintah Kaupaten Batu Bara. Hingga akhirnya Kadisnaker Perindag berjanji akan mengadakan pertemuan ulang membahas 30 kios sisa hasil penyerahan hari ini.

“Hari kamis akan dilakukan pertemuan dgn pedagang untuk membicarakan sisa kios yang ada”, demikian disampaikan oleh Kadis melalui perwakilannya. Sikap Kadis sendiri sudah begitu terkesan takut dengan kemarahan pedagang, dianggap karena tidak punya solusi lagi. Maka akhirnya Buhari memilih meninggalkan area kios tanpa menjawab permintaan TPPPD.

Selanjutnya para pedagang dati TPPPD tampak masih tetap bertahan di posko dengan tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis apapun bahkan dengan jaminan pihak Kepolisian melalui Wakapolres Batu Bara yang terus ikut mengawal proses negosiasi sampai pada pertemuan Hari Kamis mendatang.

Sekedar info untuk dijadikan bahan referensi, bahwa pada Rabu 11 Oktober 2023 terdiri dari Perwakilan Ombudsman, Kadis Ketenagakerjaan Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Batubara, Ketua Tim Peduli Pedagang Delima Indrapura dan Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Delima Indrapura, masing-masing telah menyepakati hasil rapat yang telah di Notulenkan.

Berikut hasil kesepakatan para pihak terkait Kisruh Pembagian Kios Pasar Delima Indrapura:

1. Sepakat semua Proses menjalankan Perbub Pengelolaan Pasar Nomor 65 Tahun 2023 Untuk semua Pasar di Batubara

2. Sepakat 1 KK hanya boleh Hak pakai 1 Kios jika berbeda KK itu tidak dipermasalahkan

3. sepakat melaksanakan Verifikasi dengan Melibatkan tim peduli pedagang pasar delima dan timPerhimpunan Pedagang pasar delima Indrapura untuk seluruh pedagang pasar delima sesuai perbub pengelolaan pasar Nomor 65 Tahun 2023 dan berlaku Adil

4. Untuk Mendukung Pasar Delima Menuju pasar SNI, 6 kios akan digunakan untuk fasilitas Umum. (Bimais)