Kasek SMPN 1 Stabat Bungkam Ditanya Kucuran Dana Bos Rp 1,1 Miliar, Siap-siap Bakal Diperiksa Penyidik

 

METRO24.CO, LANGKAT – Bungkamnya Kasek SMPN 1 Stabat Drs Tian Kaban MPd saat ditanya tentang penggunaan dana Bos senilai Rp 1,1 Miliar dinilai malah akan menjadi masalah besar. Pasalnya, banyak pihak yang kini mulai bersuara meminta penyidik Kejaksaan Negeri Stabat untuk memanggil serta memeriksanya.

Informasi berhasil diperoleh, pihak SMPN 1 Stabat diketahui telah menerima kucuran anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler TA.2022-2023 sebesar Rp 1,1 Miliyar. Namun untuk penggunaannya sendiri pihak sekolah diduga tidak berani untuk transparan mengumumkannya di papan informasi.

Padahal, berdasarkan Permendiknas Nomro 37 Tahun 2010 “ Setiap sekolah wajib memajang dan mencantumkan papan informasi tentang penggunaan dana BOS yang dikelolanya agar masyarakat, dan wali murid tahu. Seperti berapa jumlah nominal bantuan dana BOS atau anggaran yang diterima pihak sekolah, serta berapa jumlah siswa yang menerima bantuan BOS disekolah tersebut dan untuk apa saja dipergunakan dan BOS tersebut.

Sebab kalau tidak diumumkan maka kuat dugaan telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana BOS. Dan menjadi salah satu penyebab rendahnya transparansi dan akuntabilitas dari pengelolaa anggaran dana BOS tersebut.

Saat wartawan media ini mendatangi sekolah tersebut untuk mencoba mewawancarai beberapa guru dan kepala sekolah, bendahara serta operator sekolah, tidak membuahkan hasil.

“Pak Kepsek tidak masuk operator keluar, dan bendahara BOS lagi mengawasi ujian,” kata beberapa guru di sana.

Begitu pula halnya dengan Kasek SMPN 1 Stabat Drs Tian Kaban MPd yang coba dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp ponselnya tidak mau menjawab.

Terpisah, Kepala Bagian Pembinaan sekolah (KABID) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Gembira Ginting S.Pd saat dikonfirmasi mengatakan kalau ada indikasi penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut nanti kepseknya akan dipanggil. (bay)