METRO24.CO, BATUBARA – Ketua DPD (Dewan Pengurus Daerah) KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kabupaten Batu Bara, Mukhrizal Arif M.PD.i kala didampingi penasehat hukum terlapor Ramadhan Zuhri SH, berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK beserta jajaran Satreskrimnya sebab telah bersedia melakukan Restorative Justice (RJ) atau memediasi penyelesaian kasus pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh Johanes bersama Mukhlis dan kawan-kawan terhadap pelapor Zainal Arifin.
Jum’at (05/01/2024), Apresiasi tersebut kembali disampaikan Mukhrizal Arif saat ia berada di Partner Coffee Lima Puluh, di jalan Lintas Sumatera persis didepan Kantor DPD KNPI . Arif panggilan sehari-hari Tokoh Pemuda yang juga merupakan Ketua Umum DPD Badan Komunikasi Pemuda Dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Batu Bara mengungkapkan bahwa Polres Batubara sendiri melalui Satreskrim Polres Batubara mengambil langkah ‘RJ’ atau mediasi atas permintaan kedua pihak yang bermasalah.
Sementara menurut keterangan dari pelapor Zainal Arifin (52) warga Dusun Bunga Melur Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Batubara kepada media ini, peristiwa penganiayaan terhadap dirinya itu terjadi pada hari Selasa (5/12/2023). Kemudian sore harinya dirinya membuat pengaduan di Polres Batubara, namun setelah beberapa hari kemudian, dirinya menyadari bahwa persoalan penganiayaan tersebut akibat miskomunikasi dan tidak perlu diperpanjang sampai ke pengadilan.
Kemudian dirinya mencabut pengaduannya di Polres Batubara. Ia juga mengaku penganiayaan yang menimpah dirinya itu tidak begitu berat, hanya mengalami luka dibagian pelipis mata atas sebelah kiri dan kini sudah pulih kembali. Menanggapi adanya permintaan penyelesaian perkara secara kekeluargaan, maka pihak Polres Batu Bara menggelar mediasi dengan terlebih dahulu melakukam langkah – langkah mempertemukan kedua belah pihak.
Selanjutnya Polres Batubara pun menggelar Restorative Justice (RJ) atau melakukan mediasi penyelesaian peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap Zainal Arifin yang dilakukan oleh Johanes dan Mukhlis bersama kawan-kawan, di Mapolres Batubara, Kamis (4/1/2024). Tidak hanya sebatas mempertemukan, namun juga Polres Batubara juga menyelegarakan gelar kasus tersebut sebanyak dua kali, yakni gelar pendahuluan dan gelar pemberhentian perkara dengan menghadirkan beberapa orang saksi.
Demikian pelapor yang ternyata merupakan mantan TNI itu melakukan pencabutan pengaduannya di Polres Batubara atas kesadaran dan kemauannya sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak lain. Adapun langkah-langkah yang diambil Satreskrim Polres Batubara dalam menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut yaitu, mempertemukan kedua belah pihak yang mengalami peristiwa.
Kemudian membuat kesepakatan untuk kedua belah pihak saling meminta maaf, dan membuat surat pernyataan bersama yang ditanda tangani bersama diatas materai 10000 untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak melakukan penuntutan. Penasehat hukum terlapor, Ramadhan Zuhri SH mengatakan dengan berhasilnya mediasi (RJ) ini, pihaknya berharap tidak ada lagi yang akan mencoba melakukan intervensi kepada para pihak.
“Dan atas perkara ini diharapkan bisa dihentikan, sebab sudah dilalui seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku”, ujar Zuhri singkat. (Bimais)
Berita Lainnya..
Dianggap Abaikan TR Kapolri, PDI-P Batubara Bersama Simpatisan Akan Geruduk Poldasu Terkait Penangkapan Ir. Zahir, M.AP
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara Pimpin Pembagian Tali Kasih Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Pj Bupati Batubara Heri Wahyudi Dianggap ‘FERARI’ Kurang Peduli Terhadap Perbaikan Jalan