METRO24, MEDAN – Tommy Sinulingga SH, MH, CTL mengapresiasi majelis hakim yang telah memvonis bebas kliennya Sujono (53) warga Pekanbaru, Riau terkait kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan bebas terhadap Sujono tersebut dibacakan oleh majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi di ruang sidang Kartika PN Medan, Selasa (30/1/2024).
“Membebaskan terdakwa Sujono dari tuntutan dan dakwaan Penuntut Umum,” tegas majelis hakim.
Selain itu dalam putusan majelis hakim juga menyebutkan agar memulihkan nama baik Sujono.
Usai membacakan putusan majelis hakim menutup persidangan.
Atas putusan itu, Tommy Sinulingga SH, MH, CTL didampingi Effendi Jambak, SH, MH, Swandhana Pradipta, SH MKN dan Imanuel Sembiring, SH selaku Tim Penasehat Hukum dari Sujono mengapresiasi majelis hakim yang telah menegakkan keadilan yang sebenarnya.
“Mungkin hakim menilai apa yang dilaporkan tak bisa difaktakan oleh JPU. Dan hal ini sesuai dengan fakta memang tidak ada perbuatan tersebut dan perkara ini sudah pernah gelar di Mabes Polri sebelum bergulir di persidangan dan direkomendasikan untuk dihentikan. Namun penyidik Polda tetap mem-P21-kannya. Memang klien kami ada menerima uang, tapi bukan masalah pematangan tanah. Tetapi dalam hal membantu pekerjaan si pelapor, ada video tron, ada masalah hotel dll. Makanya Pak Sujono tidak ada berpikir macam-macam. Kalau untuk masalah tanah 25 hektare itu tidak ada bukti sama sekali,” kata Tommy kepada wartawan di Medan, Rabu (31/1/2024).
Menurut Tommy, majelis hakim yang menyidangkan perkara kliennya benar-benar teliti dalam persidangan sehingga memberikan putusan yang tepat dan memberikan keadilan bagi kliennya.
“Makanya kita sangat berterimakasih bahwa hukum itu masih bisa ditegakkan,” tegas Tommy. (ansah)
Berita Lainnya..
Pelaku Curas Ditangkap, Korban: Terimakasih Kepada Kapolsek Delitua
PH Mantan Kadis BMBK Sumut Nilai Dakwaan JPU Cacat Seluruhnya
Lapas Medan Gelar Kegiatan Pelatihan Moralitas Bagi WBP