Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Kliennya Divonis Bebas, Tommy Sinulingga Apresiasi Majelis Hakim PN Medan

Redaksi 31/01/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

METRO24, MEDAN – Tommy Sinulingga SH, MH, CTL mengapresiasi majelis hakim yang telah memvonis bebas kliennya Sujono (53) warga Pekanbaru, Riau terkait kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan bebas terhadap Sujono tersebut dibacakan oleh majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi di ruang sidang Kartika PN Medan, Selasa (30/1/2024).

“Membebaskan terdakwa Sujono dari tuntutan dan dakwaan Penuntut Umum,” tegas majelis hakim.

Selain itu dalam putusan majelis hakim juga menyebutkan agar memulihkan nama baik Sujono.

Usai membacakan putusan majelis hakim menutup persidangan.

Atas putusan itu, Tommy Sinulingga SH, MH, CTL didampingi Effendi Jambak, SH, MH, Swandhana Pradipta, SH MKN dan Imanuel Sembiring, SH selaku Tim Penasehat Hukum dari Sujono mengapresiasi majelis hakim yang telah menegakkan keadilan yang sebenarnya.

“Mungkin hakim menilai apa yang dilaporkan tak bisa difaktakan oleh JPU. Dan hal ini sesuai dengan fakta memang tidak ada perbuatan tersebut dan perkara ini sudah pernah gelar di Mabes Polri sebelum bergulir di persidangan dan direkomendasikan untuk dihentikan. Namun penyidik Polda tetap mem-P21-kannya. Memang klien kami ada menerima uang, tapi bukan masalah pematangan tanah. Tetapi dalam hal membantu pekerjaan si pelapor, ada video tron, ada masalah hotel dll. Makanya Pak Sujono tidak ada berpikir macam-macam. Kalau untuk masalah tanah 25 hektare itu tidak ada bukti sama sekali,” kata Tommy kepada wartawan di Medan, Rabu (31/1/2024).

Menurut Tommy, majelis hakim yang menyidangkan perkara kliennya benar-benar teliti dalam persidangan sehingga memberikan putusan yang tepat dan memberikan keadilan bagi kliennya.

“Makanya kita sangat berterimakasih bahwa hukum itu masih bisa ditegakkan,” tegas Tommy. (ansah)

Terkait

Continue Reading

Previous: Polres Siantar Tangkap Pria Residivis Miliki Sabu
Next: Kasus Dugaan Korupsi di PT PSU Senilai Rp52 Miliar Lebih Mulai Disidangkan

Berita Lainnya

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025
Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

14/05/2025
Personel Sat Narkoba Polres Binjai Ditest Urine 

Personel Sat Narkoba Polres Binjai Ditest Urine 

14/05/2025

TERKINI

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi 1

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

15/05/2025
Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga 2

Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga

15/05/2025
Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau 3

Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau

15/05/2025
Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara 4

Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara

14/05/2025
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan 5

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan

14/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan  6

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025
Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba   7

Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

14/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.