METRO24, MEDAN – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi senilai Rp52 miliar lebih terkait eradikasi (pemusnahan organisme pengganggu tumbuhan) di lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Rabu (31/1/2024).
Adapun terdakwa dalam perkara ini ada 3 orang yakni Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB, serta Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan kalangan swasta Febrian Morisdiak Bate’e.
Tim penuntut koneksitas (Pidmil Kejati Sumut dan Oditurat Militer Tinggi 1 Medan) yakni Dayan Pasaribu, Andalan Zalukhu, Letkol Sus Darwin Hutahaean dan Gaul Marpaung membacakan surat dakwaan para terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang.
Disebutkan, perkara ini terjadi pada Juli 2019 hingga Oktober 2020 bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kab. Batubara.
“Bermula dari perkenalan Dirut PT PSU terdakwa Gazali dengan terdakwa Sahat yang berada di lokasi tidak jauh dari HGU PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian pertambangan),” kata JPU.
JPU melanjutkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksinya diberikan kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran adalah berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kec. Sei Suka, Kab. Batubara.
Dari pertemuan tersebut, Gazali kemudian membuat kesepakatan dengan Sahat berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau.
“Lalu pada 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920/Dir-RU/SKP/PT-PSU/2019,” ucap JPU.
JPU mengungkapkan terdakwa Sahat mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet di lokasi Unit Kebun Tanjung Kasau dengan luas ± 60 Ha.
Dengan rincian pekerjaan, mencabut tunggul batang karet bekas tebangan, membuat parit isolasi dengan ukuran 4×3 meter sepanjang batas areal kebun dengan pemukiman masyarakat, meratakan bukit atau gelombang bekas tanam karet untuk membuat tanaman kelapa sawit dengan sistem big hole dan semua limbah dan tanah yang berlebihan agar diangkut dan dibersihkan sehingga limbah bekas pekerjaan tersebut tidak ada lagi di areal kebun.
“Kemudian atas sepengetahuan dan permintaan dari Gazali dilakukan pengerukan tanah yang ada di lahan HGU PT PSU di kebun Tanjung Kasau sebagai kegiatan eradikasi untuk membasmi hama ganoderma yang menyerang sawit,” cetus JPU.
JPU menjelaskan dalam pengerukan tanah tersebut terdakwa Sahat mengajak terdakwa Febrian selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) menyediakan peralatan alat berat berupa excavator sebanyak 2 unit dan ikut menjual tanah yang dikeruk tersebut.
Selanjutnya tanah yang ada di lahan kebun Tanjung Kasau yang dikeruk tersebut kemudian dijual untuk dijadikan tanah timbun dalam rangka pembangunan Jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung.
“Yakni kepada PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT Waskita melalui vendor-vendor. Untuk memenuhi persyaratan sebagai pemilik quarry, terdakwa Sahat menggunakan IUP yang tidak sesuai dengan lokasi yang diberikan,” urai JPU.
JPU menyebutkan, sebab izin yang diberikan berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kec. Sei Suka, Kab. Batubara. Bukan di lahan PT PSU kebun Tanjung Kasau Batubara.
Tanah yang dikeruk tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan menggunakan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik, maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp52.151.617.822.
“Perbuatan ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU. (ansah)
Berita Lainnya..
Terungkap di Persidangan, Louis Jauhari Jadi Tersangka Sebelum Ada Pemeriksaan Saksi Fakta di Polda Sumut
Pimpinan Padepokan Kolo Saketi Binjai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Dilapor ke Poldasu
DPC Peradi Medan soal Oknum Pengacara Dipolisikan Kasus Penipuan: Kita Menunggu Laporan Korban