Revitalisasi Lapangan Merdeka Berlanjut, Wali Kota Medan Digugat ke Pengadilan

METRO24, MEDAN – Masyarakat yang tergabung dalam gerakan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumut Prof Dr Usman Pelly, Prof Dr Rosdanelli Hasibuan, Ir Burhan Batubara, Rizanul, Miduk Hutabarat, Ir Meuthia Fachruddin, Dra Dina Lumbantobing melalui kuasa hukumnya dari LBH Humaniora mendaftarkan gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/2/2024).

Direktur LBH Humaniora, Redyanto Sidi didampingi Ramadianto dan Staff LBH Humaniora selaku kuasa hukum para penggugat mengatakan gugatan ini telah didaftarkan di PN Medan dengan register Nomor: 101/Pdt.G/2024/PN.Mdn.

“Diajukannya gugatan ini setelah kita menyampaikan notifikasi melalui surat nomor: 0100/LBH-HUMANIORA/XI/2023 pada 21 Nopember 2023 yang lalu. Namun sebagai pemerintah yang baik, Mendikbudristek RI cq Ditjen Kebudayaan sebagai Tergugat I, Walikota Medan sebagai Tergugat II, Gubsu sebagai Turut Tergugat I, DPRD Kota Medan sebagai Turut Tergugat II tidak menanggapi dan tidak pula mengklarifikasi. Sehingga menunjukkan apa yang disampaikan oleh para penggugat benar adanya telah terjadi perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad),” kata Redyanto.

Sementara itu, Miduk Hutabarat selaku Koordinator Gerakan KMS Medan-Sumut mengungkapkan, tidak jelas apa urgensi revitalisasi tersebut.

“Penggugat juga telah memperhatikan pelaksanaan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan oleh Walikota Medan atas dukungan APBD Pemrov Sumut serta persetujuan atau pembiaran oleh Pimpinan DPRD Kota Medan yang mana revitalisasi tersebut tidak sesuai dengan tujuan semula yaitu mempertahankan bentuk aslinya sebagai locus yang memiliki signifikansi sejarah, nilai budaya, ruang terbuka (hijau) publik dan sebagai jalur evakuasi, juga titik nol kilometer dari Kota Medan yang bertentangan dengan undang-undang,” ucap Miduk.

Ada 14 poin yang dimohonkan penggugat kepada Ketua PN Medan cq majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo tersebut kata Redyanto.

“Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan tergugat menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya,” sebut Redyanto.

Kemudian, lanjut Redyanto, memerintahkan tergugat menghentikan/stanvas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, memerintahkan tergugat menerbitkan peraturan/surat keputusan agar melakukan restorasi, rehabilitasi, pelestarian/konservasi, pemugaran dan rekonstruksi.

“Memerintahkan tergugat membebaskan kawasan Lapangan Merdeka Medan sebagai ruang publik sepenuhnya seperti sejak awal dibangun, pemberian tanda informasi sebagai cagar budaya, memerintahkan untuk mengelar rapat paripurna meminta membatalkan APBD revitalisasi. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Redyanto. (ansah)