Korban Minta Hakim PT Medan Perberat Hukuman Terdakwa Kasus ITE di PN Madina

METRO24, MEDAN – Nuraisyah Harahap selaku korban meminta agar hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Siti Sofiah terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dihukum percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina).

“Saya sangat keberatan dan kecewa dengan hukuman percobaan terhadap Siti Sofiah. Saya sakit hati, terhina dengan ucapan Siti Sofiah di Facebook. Saya harap hukumannya maksimal di PT Medan,” ujar wanita yang akrab disapa Bebi ini saat berkunjung ke basecamp Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut), Jln Candi Prambanan, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Senin (27/11/2023).

Dia tak terima dengan putusan percobaan itu lantaran Siti Sofiah telah terbukti melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apalagi, saksi ahli di persidangan juga menguatkan laporannya bahwa Siti Sofiah terbukti mencemarkan nama baiknya.

“Saya minta bantuan hukum ke Forwakum Sumut atas ketidakadilan majelis hakim PN Madina,” cetus Bebi.

Bebi juga berharap agar Siti Sofiah segera ditahan. “Sudah tidak ada keadilan buat saya. Siapa yang mau dibilang mandul. Putusannya cuma percobaan, jadi semua orang bisa mudah nanti membuat kata-kata penghinaan di media sosial,” ujarnya.

Untuk itu, Bebi memohon perlindungan hukum ke Forwakum Sumut untuk membantunya menuntut keadilan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Karnando Caniago mengaku telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Besok saya kirim memori bandingnya bang. Di persidangan saya juga sudah bilang banding,” cetus Leo.

Sebelumnya, terdakwa Siti Sofiah dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Pada tanggal 22 November 2023, Siti Sofiah dihukum pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Siti Sofiah terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam dakwaannya, JPU Leo mengatakan bahwa sekitar tahun 2017, terdakwa Siti Sofiah membuat sebuah akun Facebook atas nama Sofiah Tanjung.

Pada Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB ketika saat terdakwa di Pesta Pernikahan, Jln Istiqomah, Panyabungan, Kab. Mandailing Natal (Madina) terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Nuraisyah Harahap.

Terdakwa mengomentari postingan di akun Facebook atas nama Aminah Lubis Inah sambil menandai/men-tag atas nama Beby Aisyah milik Nuraisyah Harahap dengan tulisan/kalimat “Sok paten kali kau nggak tau diri kau aja cerai sama suami mu karena sok ngatur dan mandul jangan banyak bacot kau ya”.

Bahwa postingan dan kalimat bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dikirim oleh terdakwa pada akun facebook tersebut dapat dilihat/diakses oleh masyarakat umum.

Perbuatan terdakwa membuat Nuraisyah Harahap merasa terhina dan tercemar nama baiknya sehingga membuat laporan ke Polda Sumut. (ansah)