METRO24, BATU BARA — Tiga orang pelaku terbilang petugas parkir gadungan di tiga lokasi berbeda atau persisnya disisi pinggir jalan umum 3 kscamatan masing-masing kecamatan Medang Deras, kecamatan Labuhan Ruku dan Kecamatan Air Putih, dalam sepekan terakhir berhasil digaruk (ditamgkap) oleh petugas Kepolisian dari tiap-tiap sektor.
Selasa, (28/11/2023) dibenarkam Kapolres Batu Bara AKBP. Jose DC Fernandez S.IK melalui Kasi Humas Iptu. AH Sagala bahwa diamankannya ketiga petugas parkir gadungan yang melakukan pungli (pemgutan liar) bermula dari keresahan masyarakat disejumlah lokasi di Kabupaten Batu Bara yang kerap jadi korban saat parkir di pinggir jalan diwilayah hukum Polres Batu Bara.
Selanjutnya disebutkan AH Sagala, pasalnya petugas parkir gadungan yang diamankan telah melakukan aksi mengutip uang parkir tanpa dilengkapi tanda pengenal sebagai tukang parkir. Sedangkan hasil kutipannya diduga tidak disetor ke Pemkab Batu Bara sebagai PAD (Pedapatan Asli Daerah) melainkan diduga digunakan untuk keperluan diri sendiri.
“Pak Kapolres sangat memberi atensi kepada jajaran Polsek agar melakukan razia penertiban petugas parkir gadungan. Dan Polres Batu Bara sendiri berkomitmen menjaga kamtibmas dengan memberantas pungli berkedok uang parkir yang sudah meresahkan masyarakat,” ujar Kasi Humas.
Oleh sebab guna menyikapi atensi tersebut, Sagala mengungkapkan Polsek Medang Deras, Polsek Labuhan Ruku dan Polsek Indrapura langsung merespon dan telah melakukan penertiban petugas parkir tidak resmi tersebut.
“Hasilnya untuk sementara ketiga Polsek untuk sementara waktu telah berhasil mengamankan 3 pria terduga petugas parkir dari pengguna kendaraan bermotor yang parkir di pinggir jalan,” terangnya.
Kendati diakui Sagala, tindakan yang dilakukan Polisi terhadap ketiganya masih sebatas pembinaan saja. “Mereka tidak ditahan namun membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya”, pungkas mantan Waka Polsek Limapuluh itu.
“Kedepan tidak menutup kemungkinan para petugas parkir gadungan yang tertangkap melakulan pungli, nantinya akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku”, pungkasnya mengakhiri konfirmasi.
Ketiga petugas parkir gadungan yang diamankan masing-masing MD yang diamankan Polsek Medang Deras. Kemudian FH diamankan Polsek Labuhanruku dan SR diamankan Polsek Indrapura. (bimais)
Berita Lainnya..
Lapas Medan Jadi Contoh, LPKA Lakukan Studi Tiru Dapur Sehat
Sat Lantas Polres Sergai Sosialisasi dan penyuluhan Keliling Operasi Zebra Toba 2024
Diduga Lakukan Penistaan Agama, GAPAI Sumut Laporkan Pengguna Akun Youtube Anak Batak Part 2 ke Poldasu