Pemikul 10 Kg Sabu Asal Sergai Divonis Mati

METRO24, MEDAN – Jadi kurir sabu seberat 10 kg, Indra Ricci Marpaung (39) warga Desa Sei Rejo, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/11/2023).

Vonis terhadap Indra dibacakan oleh majelis hakim diketuai Donald Panggabean dalam persidangan yang digelar online.

“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, perkara ini bermula dari pengembangan dilakukan kepolisian Polrestabes Medan atas penangkapan seorang wanita bernama Riri Anisa pada April 2023 lalu dengan barang bukti 2,5 kg sabu.

Polisi kemudian menangkap terdakwa saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1173 XAC di Tebingtinggi pada 10 Juni 2023.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 10 kg dari dalam mobil terdakwa.

Kepada polisi, terdakwa mengaku baru menjemput sabu itu dari Sibolga untuk diantarkan ke Tebingtinggi atas suruhan seorang laki-laki bernama Anju (DPO).

Upah terdakwa dalam pekerjaan tersebut sebesar Rp7 juta per kg diluar biaya rental mobil. (ansah)