Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Pemikul 10 Kg Sabu Asal Sergai Divonis Mati

Redaksi 28/11/2023

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

METRO24, MEDAN – Jadi kurir sabu seberat 10 kg, Indra Ricci Marpaung (39) warga Desa Sei Rejo, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/11/2023).

Vonis terhadap Indra dibacakan oleh majelis hakim diketuai Donald Panggabean dalam persidangan yang digelar online.

“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, perkara ini bermula dari pengembangan dilakukan kepolisian Polrestabes Medan atas penangkapan seorang wanita bernama Riri Anisa pada April 2023 lalu dengan barang bukti 2,5 kg sabu.

Polisi kemudian menangkap terdakwa saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1173 XAC di Tebingtinggi pada 10 Juni 2023.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 10 kg dari dalam mobil terdakwa.

Kepada polisi, terdakwa mengaku baru menjemput sabu itu dari Sibolga untuk diantarkan ke Tebingtinggi atas suruhan seorang laki-laki bernama Anju (DPO).

Upah terdakwa dalam pekerjaan tersebut sebesar Rp7 juta per kg diluar biaya rental mobil. (ansah)

Terkait

Tags: PN Medan Vonis mati

Continue Reading

Previous: Tiga Petugas Parkir Gadungan Di Batubara Digaruk Polisi
Next: Logos Cs Ditangkap Satnarkoba Polres Karo

Berita Lainnya

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025
Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

14/05/2025
Personel Sat Narkoba Polres Binjai Ditest Urine 

Personel Sat Narkoba Polres Binjai Ditest Urine 

14/05/2025

TERKINI

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi 1

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

15/05/2025
Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga 2

Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga

15/05/2025
Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau 3

Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau

15/05/2025
Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara 4

Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara

14/05/2025
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan 5

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan

14/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan  6

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025
Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba   7

Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

14/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.