METRO24, MEDAN – Terbukti melakukan korupsi kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman (52) divonis selama 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/1/2024).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas majelis hakim diketuai Sulhanuddin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain divonis penjara, majelis hakim juga membebankan Saidurrahman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp956 juta subsider 3 tahun penjara.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan yang menuntut Saidurrahman selama 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp956 juta subsider 4 tahun 6 bulan penjara.
Usai membacakan vonis terhadap Saidurrahman, majelis hakim gantian membacakan vonis untuk 2 terdakwa lainnya dalam kasus korupsi ini.
Kedua terdakwa yakni mantan bawahan Saidurrahman, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis.
Terdakwa Sangkot divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa Evy divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis keduanya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Fauzan yakni masing-masing dituntut selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi vonis majelis hakim, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan banding.
Sebelumnya JPU dalam surat dakwaannya menguraikan, Saidurrahman yang juga selaku Ketua UPT Pusbangnis mewajibkan program Wajib Ma’had Al-Jami’ah.
Sejumlah kegiatan tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU UINSU Tahun Ajaran 2020 menyusul terjadinya Pandemi Covid-2019 dan menaikkan tarif kegiatan melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2018.
JPU mengungkapkan dana program wajib Ma’had Al-Jami’ah sempat terkumpul dalam rekening pada KCP BRI Aksara sebesar Rp956.200.000 yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) atas nama Pusbangnis UINSU belakangan diketahui disalahgunakan. (ansah)
Berita Lainnya..
Pengedar Sabu Gol Ditangkap Polisi
Putusan PK, Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Rp39,5 Miliar
Pengedar Narkotika Jenis Shabu Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Firdaus