Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Nagori Perdagangan 1, Shabu 41,24 Gram Disita

 

METRO24.CO, SIMALUNGUN – Polres Simalungun melalui Sat Narkoba tangkap pengedar narkoba berinisial SP (24) di Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Senin (22/1/2024) siang sekira pukul 14.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang pengedar narkotika jenis shabu di Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (22/1/2024) siang sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin IPTU Dian Putra, S.Sos, I, MH menangkap laki laki berinisial SP sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Disaksikan Gamot setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap SP dan disita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip diduga berisi shabu dengan berat bruto 41,24 gram, dompet bermotif merah jambu, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp450.000 dari penjualan narkoba, sebuah bong, dan timbangan digital.

Diinterogasi SP mengaku pemilik seluruh barang bukti tersebut. Lalu SP dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Simalungun.

“SP sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah Simalungun,”Pungkas AKP Irvan. (Fred)