MA Perberat Hukuman Dua Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar

METRO24, MEDAN – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman dua terdakwa korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

Adapun kedua terdakwa yaitu Konglomerat Medan Mujianto dan oknum Notaris Elviera.

Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/1/2023), disebutkan, di tingkat PN Medan Mujianto divonis bebas. Namun, MA menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.

Begitu juga dengan Notaris Elviera yang dihukum 1 tahun 6 bulan di tingkat PN Medan dan 2 tahun di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, sedangkan di tingkat MA dihukum 8 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH mengapresiasi MA yang mengubah vonis bebas dan ringan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar.

“Kita apresiasi MA yang sudah menghukum Mujianto dan mengubah vonis ringan Notaris Elviera dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini,” kata Muslim Muis.

Muslim Muis mengungkapkan, itu membuktikan kalau pemerintah, khususnya MA serius dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Muslim Muis juga berpendapat bahwa hukuman yang diberikan MA kepada Mujianto dan Elviera dapat menjadi efek jera, baik bagi kedua terdakwa maupun orang yang bakal melakukan tindak pidana korupsi.

“Ini bisa menjadi contoh yang baik. Jadi, pelaku-pelaku korupsi itu takut untuk melakukan perbuatan seperti ini lagi, karena ada hukum yang tegas dan adil,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Muslim Muis, vonis MA kepada kedua terdakwa korupsi itu juga membuktikan bahwa MA mempunyai integritas yang tinggi dalam menangani perkara korupsi. Sebab, vonisnya sangat berbeda dari tingkat PN Medan dan PT Medan.

“Kita berharap MA selalu menjaga integritasnya dalam menangani perkara, khususnya korupsi. Karena pelaku korupsi itu perbuatan yang merugikan banyak orang,” pungkasnya.

Sebelumnya, di tingkat PN Medan Mujianto divonis bebas. Tak terima dengan vonis bebas hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Alhasil, Mujianto divonis 9 tahun penjara.

Sedangkan Notaris Elviera divonis ringan oleh hakim PN Medan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. JPU pun mengajukan banding, dan PT Medan mengubah vonis PN Medan itu menjadi 2 tahun penjara.

Masih tidak terima dengan vonis PT Medan yang dianggap jauh berbeda dari tuntutan 6 tahun penjara, JPU melanjutkan upaya hukum ke MA. Alhasil, MA menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di salah satu bank plat merah dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jln Kapten Sumarsono, Medan dan menjadi kredit macet.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar. (ansah)