METRO24.CO, SERGAI – Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai , dalam mengungkap kasus tindak pidana 372 dan 378 KUHP (penipuan dan penggelapan) dengan meringkus MM alias Landa yang menjual mobil minibus Xenia milik Samsul Dalimunthe (57).
Landa (21) warga Jalan Sena Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin Sergai diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Selasa (28/11/2023) di Desa Sei Giring Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng (Sibolga).
Informasi dari Humas Polres Sergai menyebutkan, pelaku pada Kamis 16 November 2023 sekira pukul 19.30 WIB di Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin datang meminjam (merental) mobil Xenia BK 1434 ZA untuk karaokean di Tebingtinggi.
Karena Landa sudah sering membawa dan merental mobil tersebut, korban pun memberikan kunci mobil dan bergegas masuk rumah.Sementara pelaku memberikan uang Rp100 Ribu kepada anak korban Alinda Yowan Dalimunthe dengan dalih uang panjar.
Berhasil mengelabui korban, lelaki yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu langsung melaju ke Tebingtinggi dan Jumat 17 Desember 2023 pukul 00.26 WIB tersangka menghubungi saya melalui pesan Watshapp mengatakan bahwa dirinya di Medan
” Pelaku mengaku tidak jadi ke Tebingtinggi karena tempat karaoke tutup dan meminta untuk tidak khawatir masalah mobil karena aman”, ujar korban dalam laporannya kepada polisi.
Jum’at sore korban sudah tidak bisa menghubungi terlapor dan baru pada pukul 18.16 WIB Maulanda mengatakan bahwa dirinya sudah di Pasar Bengkel (Perbaungan ).
“Setelah itu saya tidak bisa menghubungi terlapor dan mobil juga tidak kunjung dikembalikan. Saya mencoba menghubungi terlapor melalui facebook namun tidak bisa dan akhirnya melapor kepihak Kepolisian”, ujar Samsul.
Pihak Polsek Tanjung Beringin yang menangani kasus tersebut mendapatkan informasi kalau pelaku berada di rumah saudaranya di Desa Sei Giring Suka Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng Sibolga.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda Herru Syafdana S.H,MH bersama empat personil unit Opsnal reskrim Polsek Tanjung Beringin meluncur ke Sibolga .
Tersangka berhasil ditangkap petugas saat masih tertidur dan langsung diinterogasi.Landa mengaku kalau mobil milik Samsul telah dijual Rp31 Juta kepada Gunawan alias Guna orang yang tidak dikenalnya.
Saat ini tersangka Landa sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin guna pemeriksaan. Kepadanya dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP. Sementara Gunawan masih dalam proses pengejaran. (Amran)
Berita Lainnya..
Demo di Depan Kejati Sumut, Massa Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Tambang Ilegal di Samosir
Kuasa Hukum Penggugat Minta Majelis Hakim PN Medan Berlaku Adil dalam Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia
Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan