Ket.Gambar : Ketua Masyarakat Peduli Pendidikan dan Pembangunan Asahan Bagus Pratama,SE.
METRO24.CO, ASAHAN – Masyarakat Peduli Pendidikan dan Pembangunan Kabupaten Asahan ( MP3A) mendesak dan meminta kepada Kejaksaan Asahan untuk melakukan pemeriksaan serta mengusut penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS) UPTD SMPN 4 Kisaran untuk Tahun Pelajaran 2021 -2023 karena terindikasi telah terjadinya kebocoran didalam pelaksanaannya.
“Kami dari Masyarakat Peduli Pendidikan dan Pembangunan Asahan sudah melakukan koreksi terhadap penggunaan dana BOS SMPN 4 sejak Tahun Pembelajaran 2021 hingga 2023 dan sudah mempersiapkan data-data awal indikasi penyelewengannya yang akan kami kirim ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan dalam beberapa hari ini,”Ujar Ketua MP3A Kabupaten Asahan Bagus Pratama,SE kepada Metro24.com saat ditemui di Kisaran ,Senin 29/04/2024 siang.
Menurut mantan alumni Mahasiswa STIE Asahan ini,sesuai dari hasil koreksi serta data yang berhasil mereka kumpulkan,dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS SMPN 4 sejak tahun 2021-2023 banyak indikasi-indikasi “kebocoran” anggaran penggunaannya sehingga dapat menciptakan kerugian negara serta menjadi objek pemasukan bagi oknum kepala sekolah serta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Kebocoran anggaran tersebut sesuai hasil temuan pihaknya menurut Bagus meliputi antara lain, pembelanjaan ATK,pembelanjaan ( Konsorsium) Buku,penggandaan soal ujian serta penggunaan anggaran lainnya.
“Dari indikasi awal yang kita temukan banyak kebocoran-kebocoran didalam pelaksanaan penggunaan dana BOS tersebut sehingga dapat menciptakan kerugian negara dan menjadi pemasukan bagi oknum kepsek bahkan hingga pejabat di Dinas Pen didikan kabupaten Asahan,dan kita hanya memberikan data-data awal saja dan kami serahkan kepada pihak kajari Asahan untuk mengusutnya,”Tutup Bagus.
Sementara itu Kelapa Sekolah UPTD SMPN 4 Kisaran Bambang Hermoyo ,Spd.Mpd saat dikonfirmasi via What app ( App) hingga berita ini diturunkan belum mendapat balasan karena belum dibaca berbentuk centang satu.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya ,saat ini Bambang Hermoyo,Spd.Mpd menjabat sebagai Plt.Kepala Sekolah UPTD SMPN 3 Kisaran karena statusnya saat dilantik beberapa waktu yang lalu dibatalkan Bupati Asahan karena belum mendapat ijin Kemendagri dan sesuai informasi yang diterima Metro24.com saat ini Bambang Hermoyo,Spd.Mpd rangkap jabatan yaitu Kepsek UPTD SMPN 4 serta Plt.Kepsek SMPN 3 Kisaran. (ZA).