
METRO24, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) usai Kajati Idianto yang diwakili Wakajati M. Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar beserta para Kasi melakukan ekspose secara online kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu (15/5/2024) menyampaikan, 5 perkara yang diajukan ke JAM Pidum disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan RJ.
“Adapun 5 perkara tersebut berasal dari Kejari Langkat dengan tersangka Supiandi alias Andi melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana, Kejari Humbang Hasundutan dengan tersangka Tiwi Romauli Sinambela melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” kata Yos.
Kemudian lanjut Yos, dari Kejari Tanjung Balai dengan tersangka Sandro Hermes melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Lalu dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Melisokhi Hura melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP dan dari Kejari Medan dengan tersangka Steven Angat melanggar Pasal 44 (1) KDRT subs Pasal 335 ayat (1) KUHP.
“Setelah diusulkan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 tahun 2020, setelah memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp2,5 juta,” papar Yos.
Yos menambahkan, yang terpenting dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.
“Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Karena, dengan pemidanaan dikhawatirkan tersangka akan menyimpan rasa dendam di kemudian hari, dengan berdamai antara tersangka dan korban tidak ada lagi menyisakan rasa sakit hati,” pungkasnya. (ansah)