METRO24.CO, TANJUNG BALAI – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai menerima serahan pemilik narkotika dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai atas tindak pinda narkotika didalam kamar Lapas Klas II B Pulo Simardan 1 Blok E.
Kejadian tersebut pada hari Pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 08.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut dan mengatakan, “Kronologis kejadian Pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 wib, Anggota Jaga Lapas Klas II B Pulo Simardan Tanjung balai melaksanakan penggeledahan insidentil di kamar 1 Blok E dan ditemukan 1 bungkus plastik Klip transparan ukuran sedang yang berisikan 8 bungkus plastik transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,92 gram yang ditemukan dibawah tumpukan buku dan 1 unit handphone merek Oppo warna biru dengan nomor sim card 081360535065 nomor imei 1 : 863634047267812
Lanjut Kasat, “Kemudian dilakukan interogasi terhadap para napi di kamar 1 Blok E dan didapati bahwa pemilik Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah JH Alias JEPRI yang ia dapat dari M. S Alias Ationg dan pengakuannya diperoleh dari AMAT (Lidik) dengan cara bertamu sebanyak 5 Gram.
“Selanjutnya Pihak Lapas Klas II B Tanjung Balai menghubungi Satresnarkoba Polres Tanjung Balai agar dapat ditindak lanjuti. terhadap JH Alias JEPRI dan M. S Alias Ationg serta Barang Bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Pungkas Kasat. (Am)