METRO24.CO, BATUBARA – Mungkin berusaha hendak membenarkan ungkapan “Ala Bisa Karena Terbiasa”, kemudian membuat pria pemilik kerjaan mocok-mocok bernama Sofian Siregar (40) warga Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Propinsi Sumatera Utara, jadi ketagihan berprilaku panjang tangan alias mencuri.
Padahal ia sudah tercatat dan mencatatkan dirinya sebagai Residivis alias keluar masuk jeruji besi, rupanya cap Resedivis yang disandangnya belum membuatnya menjadi jera. Sehingga pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, sekira pukul 16.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura yang manangkapnya, kembali berhasil membuktikan kalau pria kerja tak kerja ini masuk kalisifikasi jenis maling kambuhan.
Kapolsek Indrapura AKP. Jonni H Damanik SH melalui siaran Pers Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu. Alfander H Sagala menyebutkan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim pimpinan Kanit Iptu. Jimmy R Sitorus SH terhadap Sofian Siregar disebabkan tindak pidana pencurian barang berupa 1 unit angkong yang telah diperbuatnya.
Iptu Sagala menjelaskan, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira Pukul 13.40 Wib disamping rumah Erwansah (33) seorang Guru warga Jalan Perumahan Sekolah YAPI Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Sesudah korban membuat laporan Polisi Nomor : LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 30 November 2023.
“Jadi pada waktu korban membuat laporan, kepada penyidik korban bercerita bahwa pada Minggu tanggal 19 November 2023, sekira pukul 13.40 Wib, rumahnya dalam keadaan kosong sebab pada saat itu ia pergi ke Pematang Siantar. Dan sekitar pukul 20.00 Wib, barulah pelapor pulang ke rumah dan melihat 1 (satu) unit Angkong miliknya yang diletakannya di samping rumah telah hilang”, ujar Kasi Humas.
“Merasa penasaran, lalu Korban mengecek rekaman CCTV dirumahnya, dan ternyata yang mengambil Angkong tersebut adalah Sofian Siregar. Lantas pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialaminnya ke Polsek Indrapura sesuai proses Hukum yang Berlaku di Negara Republik Indonesia”, pungkasnya.
Selanjutnya Iptu Alfander H Sagala juga mengungkapkan, berdasarkan laporan korban tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira Pukul 15.30 wib. Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi, kalau Pelaku sedang berada di belakang rumah tepatnya di rumah tetangga terlapor yang berada di dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Tak ingin membuang waktu, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH beserta anggotanya menuju ke lokasi pelaku, dan sesampainya di tempat langsung berhasil membekuk pelaku dan melakukan Introgasi singkat sampai akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku pun mengatakan bahwa Angkong yang dicurinya sudah di jual ke tukang botot keliling, kemudian pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Indrapura guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi-saksi baik atas nama Sukarjo (44) maupun Arif (33). Terhadap pelaku dioersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana”, tegas perwira pertama penyandang pangkat 2 Balok Emas ini. (Bima)
Berita Lainnya..
Pelaku Curas Ditangkap, Korban: Terimakasih Kepada Kapolsek Delitua
PH Mantan Kadis BMBK Sumut Nilai Dakwaan JPU Cacat Seluruhnya
Lapas Medan Gelar Kegiatan Pelatihan Moralitas Bagi WBP