Simpan Sabu di Kolor Ijo, Petani di Musi Banyuasin Gol

METRO24, MUSI BANYUASIN –  Karnedi (42) berhasil diciduk polisi, Rabu (29/11/2023) di Talang Bayung Desa Toman Kecamatan Babat Toman. Kabupaten Muba.

Bandar narkoba yang dikenal licin ini ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu, sebanyak 1 paket seberat 4,23 gram, yang disimpan didalam celana dalamnya.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri SH.MH saat dikonfirmasi, Jumat (01/12/2023) membenarkan adanya penangkapan kasus narkoba tersebut.

Terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa dirumah Karnedi sering dijadikan tempat transaksi narkoba terutama narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat mendalami informasi tersebut, dan ternyata benar terduga pelaku Karnedi selain berprofesi sebagai pertani juga punya kerjaan sambilan, yaitu mengedarkan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu.

“Saat ini terduga pelaku Karnedi sudah kami tetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu tersebut, dan ia kami kenakan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam dengan hukuman minimal.5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah maksimal 10 milyar rupiah,” terang Heri. (Afredo)