METRO24.CO, SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil tangkap seorang pria penangguran diduga penjual narkotika jenis shabu di Jln. Jambu Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa, (16/1/2024) malam sekitar pukul 20.00 Wib
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, Kamis(18/1/2024) mengatakan pria pengangguran itu berinisial NR (37).
Dijelaskannya, keberhasilan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Jln. Jambu Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa, (16/1/2024) malam sekitar pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit 1 berhasil menangkap pelaku NR sesuai diinformasikan masyarakat tersebut kemudian turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,46 gram, 1 unit ponsel Android merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp2035.000 yang diduga berasal dari penjualan narkotika.
“Pelaku NR dan barang bukti sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses dengan mempersangkakan melanggar 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas AKP Irvan Rinaldi Pane.
Sementara ditempat terpisah, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengapresiasi kerja keras petugas dalam mengungkap kasus narkoba ini dan mengimbau masyarakat untuk terus membantu kepolisian dengan memberikan informasi yang berguna dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. (Fred)
Berita Lainnya..
Pelaku Curas Ditangkap, Korban: Terimakasih Kepada Kapolsek Delitua
PH Mantan Kadis BMBK Sumut Nilai Dakwaan JPU Cacat Seluruhnya
Lapas Medan Gelar Kegiatan Pelatihan Moralitas Bagi WBP