Sat Resnarkoba Polres Siantar Tangkap Residivis Pencurian Bawa 2 Paket Shabu di Jalan Ade Irma Suryani

 

METRO24.CO, SIANTAR – Meskipun sudah pernah dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan penjara tenyata tidak membuat residivis kasus pencurian berinisial ET berubah.

Tepat hari Senin, (15/1/2024) malam sekira pukul 19,30 Wib EP terpaksa kembali harus ditahan setelah ditangkap membawa 2 paket narkotika jenis shabu oleh Sat Resnarkoba Polres Siantar dipimpin Kanit II IPDA Moses Butar Butar SH tangkap seorang pria berinisial ET(21) membawa 2 paket narkotika jenis shabu.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH dikonfirmasi, Kamis, 18 Januari 2024 mengatakan penangkapan ET di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, awalnya masyarakat memberika informasi adanya seorang laki laki membawa narkotika jenis shabu di jalan Ade Irma Suryani tersebut. Selanjutnya Kanit II Sat Resnarkoba IPDA Moses Butar Butar SH bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Setiba di jalan Ade Irma Suryani, laki laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut mengetahui kedatangan Tim Opsnal Sat Resnarkoba sehingga membuang sesuatu yang dipegang tangan kirinya ke tanah.

Mengetahui itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menangkap pria mengaku berinisial EP tersebut dan mengamanka barang bukti 2 paket kecil narkoba jenis shabu berat kotor (Bruto) 0,52 gram yang dibuangnya ke tanah.

Dinterogasi EP mengaku shabu itu miliknya sehingga EP dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar. “EP dan barang bukti sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakuan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. EP sudah residivis kasus pencurian dengan dihukum 1 tahun penjara,” pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)