METRO24.CO, SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap MJ (27) diduga pengedar narkotika jenis habu di Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/1/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB dirumahnya.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah pelaku MJ yang diduga sebagai lokasi peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (25/1/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH berhasil menangkap MJ dirumahnya. Dimana saat itu MJ mencoba melarikan diri melalui pintu belakang dapur.
Pada saat penangkapan, MJ kedapatan memegang plastik klip berisi serbuk kristal diduga kuat sebagai shabu sebanyak 6 paket kecil berat bruto 0.96 gram, kemudian turut diamankan juga 2 ball plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 250.000, serta 1 unit handphone merek Samsung.
Diinterogasi MJ mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki didaerah Kabupaten Asahan. Lalu MJ dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku MJ sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkkas AKP Irvan. (Fred)
Berita Lainnya..
Terungkap di Persidangan, Louis Jauhari Jadi Tersangka Sebelum Ada Pemeriksaan Saksi Fakta di Polda Sumut
Pimpinan Padepokan Kolo Saketi Binjai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Dilapor ke Poldasu
DPC Peradi Medan soal Oknum Pengacara Dipolisikan Kasus Penipuan: Kita Menunggu Laporan Korban