METRO24.CO, SIANTAR – Sat Reskrim Polres Siantar dipimpin Kanit Idik 1/Jahtanras IPDA Lizar Hamdani SH berhasil menangkap tersangka pencurian berinisial MI alias Ican (22) lagi duduk duduk di tempat bilyard milik marga Sirait, jl. WR. Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Jumat, (8/12/2023) sore sekira Pukul 17.45 Wib.
Pencurian itu terjadi pada hari Jumat, (1/12/2023) siang sekira pukul 14.00 Wib di rumah korban, Nike Tamala Sihaloho, Jl. Sumber Jaya Gg. Impres Ling. II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Sesuai informasi, awalnya pada hari Jumat, (1/12/2023) siang korban berjualan di tokonya tepat didepan rumahnya. Lalu korban masuk kedalam rumah sehingga meninggalkan warungnya itu kosong.
Tidak beberapa lama korban kembali ke tokonya untuk berjualan. Sekira pukul 14.00 Wib saat hendak mengeluarkan uang korban baru menyadari dompetnya sudah hilang dari atas meja. Adapun isi dompet korban itu berupa uang hasil penjualan sebesar Rp. 15.000.000, 2 buah Kartu ATM BCA dan 2 buah KTP atas nama korban.
Mengetahui itu korban langsung membuka dan melihat rekaman CCTV yang berada di depan rumahnya, dimana isi rekaman CCTV tersebut bahwa pelaku pencurian dompetnya itu merupakan seorang laki – laki dewasa yang datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor matic membonceng seorang anak – anak.
Tidak terima kejadian itu, pada saat itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat, 8 Desember 2023 sore sekira pukul 17.45 wib Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik 1/Jahtanras IPDA Lizar Hamdani berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap tersangka berinisial MI alias Ican sedang duduk ditempat bilyard milik marga Sirait.
Diinterogasi tersangka Ican mengakui perbuatannya mencuri dompet milik korban dan dompet tersebut di sembunyikan di dalam rumah nya, jl. Bajiran Perumahan Kasnan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Kemudian IPDA Lizar Hamdani bersama Tim Opsnal langsung membawa tersangka Ican untuk mengamankan barang bukti dompet, KTP, ATM dan serta pakaian yang di gunakan tersangka Ican ketika melakukan pencurian seperti jaket warna hitam, celana pendek warna coklat serta topi warna hitam dari rumahnya. Lalu tersangka Ican dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematang Siantar.
Hingga saat ini laporan pengaduan pencurian yang dilaporkan korban sudah diambil alih penyidik Sat Reskrim Polres Siantar dari Polsek Siantar Martoba dan tersangka MI Ican beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 362 KUHPidana. (Fred)
Berita Lainnya..
Polsek Medan Sunggal Tembak Komplotan Begal Kendarai Becak Motor di Desa Helvetia
Lapas Medan Bekali Warga Binaan Keterampilan Budidaya Tanaman Bonsai
Perkara Penganiayaan Depan Pos Polisi Pasar Horas Damai di Polsek Siantar Barat