METRO24, MEDAN – Nekat selundupkan sabu seberat 2 kg lewat Bandara Kualanamu, Muhammad Raja Rabsanjhani (22) warga Aceh Utara divonis selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2/2024).
Vonis terhadap Raja dibacakan oleh majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam persidangan yang digelar online.
“Mengadili, menghukum terdakwa Muhammad Raja Rabsanjhani selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 10 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Raja terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” pungkas majelis hakim.
Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yang menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Menanggapi vonis majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan banding.
Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada Oktober 2023 lalu.
Saat itu, terdakwa Raja dihubungi dan ditawarkan pekerjaan oleh seseorang yang bernama Pon (DPO) untuk membawa sabu dari Aceh ke Kendari, Sulawesi Tenggara dengan menggunakan pesawat dan terdakwa pun menyetujuinya.
Kemudian, Pon (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk menunggu di Paton Labu, Kec. Tanah Jambuai, Kab. Aceh Utara.
Selanjutnya, terdakwa langsung berangkat menuju lokasi tersebut dan bertemu dengan Pon (DPO). Saat itu Pon (DPO) menyerahkan sebuah koper yang didalamnya ada 12 celana panjang yang masing-masing celana berisikan 1 bungkus sabu.
Terdakwa pun berangkat menuju Medan dan dilanjutkan ke Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA).
Namun saat melewati pintu X-Tray, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut. (ansah)
Berita Lainnya..
Pelaku Curas Ditangkap, Korban: Terimakasih Kepada Kapolsek Delitua
PH Mantan Kadis BMBK Sumut Nilai Dakwaan JPU Cacat Seluruhnya
Lapas Medan Gelar Kegiatan Pelatihan Moralitas Bagi WBP