
METRO24, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap Nurkholidah Lubis (49) selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan.
Selain Nurkholidah, Kejari Medan juga melakukan penahan terhadap Parsaulian Siregar (49) selaku Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3 Medan Tahun 2023.
Penahanan tersebut dilakukan, usai Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Simon kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
“Iya benar, penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penetapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka berkaitan dengan kasus korupsi PPDB di MAN 3 Medan TA 2022/2023,” kata Simon.
Dijelaskan Simon, kasus bermula pada saat penerimaan Peserta Didik Baru TA 2022/2023, dimana tersangka Nurkholidah ketika itu menjabat sebagai Kepsek MAN 3 Medan menetapkan pungutan kepada peserta didik baru dengan besaran mulai dari Rp100 ribu sampai dengan Rp5 juta.
“Dari hasil pemungutan tersebut terkumpul dana sebesar Rp480.550.000, dari dana tersebut selanjutnya dipakai oleh tersangka diantaranya untuk kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi,” sebutnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, sambung Simon, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara mencapai Rp 311.996.000 atau Rp311 juta lebih.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Simon. (ansah)