Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

63 Terpidana Mati di Sumut Masih Menunggu Jadwal Eksekusi

admin 23/11/2023

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN — Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat ada 63 narapidana yang mendapat vonis pidana mati. Eksekusi 63 napi terpidana mati itu masih menunggu jadwal dari kejaksaan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut Rudy Sianturi untuk di wilayah Sumut ada 63 terpidana yang mendapatkan vonis mati. Selain itu ada juga 256 napi divonis penjara seumur hidup.

Dijelaskannya, para napi itu terbanyak menghuni lapas dan rutan di Medan. “Jumlah napi di Sumut saat ini 31,547 orang. Kemudian untuk napi yang hukuman mati ada sebanyak 63 orang. Sementara untuk hukuman seumur hidup ada 256 orang,” katanya Kamis (23/11/2023).

Napi yang sudah divonis hukuman mati dan seumur hidup oleh pengadilan itu, kata Rudy, terbanyak menghuni lapas ataupun rutan yang ada di Medan. Namun, selain napi hukuman mati ada pula napi dengan hukuman penjara maksimal.

“Para napi hukuman mati dan seumur hidup itu terbanyak menghuni di lapas ataupun rutan yang ada di Medan,” ucapnya.

Humas Lapas Kelas I Medan, Golkas Sitanggang, mengatakan mayoritas terpidana mati terjerat kasus narkotika. “Di Lapas Kelas I Medan, ada sebanyak 61 orang hukuman mati, dengan rincian kasus 51 orang kasus narkotika dan 10 kasus pembunuhan. Sementara untuk seumur hidup ada 247 orang dengan kasus narkotika ada 198 orang pembunuhan 42 orang, perampokan 5 orang dan pembakaran 2 orang,” lanjutnya.

Saat ini para napi yang divonis hukuman mati yang menghuni Lapas Kelas I Medan sedang menunggu eksekusi dari Kejaksaan atas vonis mereka. “Saat ini mereka sedang menunggu eksekusi dari Kejaksaan,” sambung Goklas.

Untuk diketahui di tahun ini Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis hukuman mati ataupun seumur hidup kepada para terdakwa narkoba dalam setahun terakhir.

Seperti tiga kurir narkoba bernama Ryan Christopher, Ma Olang, dan Cahyono Wijaya yang membawa sabu seberat 14 kilogram dan 1.896 butir pil ekstasi yang dimasukkan dari Malaysia ke Indonesia. Mereka divonis hukuman mati pada Februari lalu.

Kemudian kurir narkoba seberat 30 kilogram dan 8 ribu ekstasi yang dijemput dari perairan Malaysia bernama Agus Salim, Mulyadi dan Toto. Ketiganya dijatuhi hukuman mati pada Maret lalu.

Kemudian, adapula dua kurir sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi bernama Yogi Saputra Dewa dan Syahril yang juga divonis mati oleh PN Medan. Kemudian pada bulan yang sama kurir ganja 1,3 ton bernama Mawardi juga dijatuhi hukuman mati oleh PN Medan. Namun hukuman mati pada Mawardi kala itu disunat oleh Pengadilan Tinggi Medan menjadi seumur hidup. (*)

Terkait

Continue Reading

Previous: Jeritan Tangis Ibu Sambut Peti Jenazah Mahasiswa yang Tewas di Bali
Next: Ops Sikat Toba 2023, Polres Tapteng Ungkap 15 Kasus Curas, Curat dan 7 Penadah

Berita Lainnya

Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

15/07/2025
IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

14/07/2025
28 Advokat Baru Resmi Dilantik, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga: Jadilah Pembela yang Hadir di Tengah Masyarakat

28 Advokat Baru Resmi Dilantik, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga: Jadilah Pembela yang Hadir di Tengah Masyarakat

14/07/2025

TERKINI

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini 1

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini

15/07/2025
Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin 2

Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin

15/07/2025
Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura  3

Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura 

15/07/2025
Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat 4

Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat

15/07/2025
Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah 5

Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah

15/07/2025
Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik” 6

Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik”

15/07/2025
Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan 7

Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan

15/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.