METRO24, MEDAN — Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat ada 63 narapidana yang mendapat vonis pidana mati. Eksekusi 63 napi terpidana mati itu masih menunggu jadwal dari kejaksaan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut Rudy Sianturi untuk di wilayah Sumut ada 63 terpidana yang mendapatkan vonis mati. Selain itu ada juga 256 napi divonis penjara seumur hidup.
Dijelaskannya, para napi itu terbanyak menghuni lapas dan rutan di Medan. “Jumlah napi di Sumut saat ini 31,547 orang. Kemudian untuk napi yang hukuman mati ada sebanyak 63 orang. Sementara untuk hukuman seumur hidup ada 256 orang,” katanya Kamis (23/11/2023).
Napi yang sudah divonis hukuman mati dan seumur hidup oleh pengadilan itu, kata Rudy, terbanyak menghuni lapas ataupun rutan yang ada di Medan. Namun, selain napi hukuman mati ada pula napi dengan hukuman penjara maksimal.
“Para napi hukuman mati dan seumur hidup itu terbanyak menghuni di lapas ataupun rutan yang ada di Medan,” ucapnya.
Humas Lapas Kelas I Medan, Golkas Sitanggang, mengatakan mayoritas terpidana mati terjerat kasus narkotika. “Di Lapas Kelas I Medan, ada sebanyak 61 orang hukuman mati, dengan rincian kasus 51 orang kasus narkotika dan 10 kasus pembunuhan. Sementara untuk seumur hidup ada 247 orang dengan kasus narkotika ada 198 orang pembunuhan 42 orang, perampokan 5 orang dan pembakaran 2 orang,” lanjutnya.
Saat ini para napi yang divonis hukuman mati yang menghuni Lapas Kelas I Medan sedang menunggu eksekusi dari Kejaksaan atas vonis mereka. “Saat ini mereka sedang menunggu eksekusi dari Kejaksaan,” sambung Goklas.
Untuk diketahui di tahun ini Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis hukuman mati ataupun seumur hidup kepada para terdakwa narkoba dalam setahun terakhir.
Seperti tiga kurir narkoba bernama Ryan Christopher, Ma Olang, dan Cahyono Wijaya yang membawa sabu seberat 14 kilogram dan 1.896 butir pil ekstasi yang dimasukkan dari Malaysia ke Indonesia. Mereka divonis hukuman mati pada Februari lalu.
Kemudian kurir narkoba seberat 30 kilogram dan 8 ribu ekstasi yang dijemput dari perairan Malaysia bernama Agus Salim, Mulyadi dan Toto. Ketiganya dijatuhi hukuman mati pada Maret lalu.
Kemudian, adapula dua kurir sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi bernama Yogi Saputra Dewa dan Syahril yang juga divonis mati oleh PN Medan. Kemudian pada bulan yang sama kurir ganja 1,3 ton bernama Mawardi juga dijatuhi hukuman mati oleh PN Medan. Namun hukuman mati pada Mawardi kala itu disunat oleh Pengadilan Tinggi Medan menjadi seumur hidup. (*)