Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Imbas Kasus Dugaan Pemerasan Caleg DPRD Medan, Bawaslu Nonaktifkan Azlan Harahap

admin 17/11/2023

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan telah mengnonaktifkan tersangka dari kasus dugaan pemerasan atau pungli terhadap Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan yakni Azlan Harahap dari statusnya sebagai anggota Bawaslu Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan untuk menonaktifkan Azlan Harahap dari jabatanya dilakukan sebagai sikap Bawaslu RI yang mendukung penuh rangkaian proses penyidikan atas kasus dugaan pemerasan tersebut.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menegaskan, terduga tersangka Azlan Harahap saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatan nya sebagai anggota Bawaslu Kota Medan.

Keputusan menonaktifkan itu dilakukan sebagai upaya Bawaslu menghormati rangkaian proses penyidikan atas kasus tersebut. Selain itu, Lolly menegaskan, keputusan menonaktifkan Azlan Harahap buntut kasus OTT Polda itu dilakukan sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 35 huruf C.

“Saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara,” terang Lolly pada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Lolly menjelaskan, keputusan Bawaslu RI yang telah menonaktifkan sementara Azlan Harahap dilakukan sebagaimana sanksi awal yang telah termaktub di dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2).

Ia menerangkan, dalam pasal tersebut telah menjabarkan mekanisme mengenai penerapan pemberhentian tidak hormat kepada anggota Bawaslu yang terjerat kasus pidana. Diketahui proses pemberhentian tidak hormat dalam pasal itu dapat dilakukan setelah adanya putusan yang berketetapan hukum tetap dari pengadilan.

“Sebab sesuai dengan pasal 135 ayat 1 dan 2, pemberhantian tidak hormat dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Lolly.

Ia menambahkan, selama rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini telah dilakukan Polda Sumut, Bawaslu RI juga tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah kepada Azlan Harahap selaku terduga tersangka.

“Selama proses hukum berjalan, asas praduga tidak bersalah juga perlu kita hormati. Jadi kita pantau sama-sama agar kasus ini nanti dapat terungkap dengan sebenar-benarnya,” tandas Lolly.

Diketahui kasus dugaan pemerasan (Pungli) itu pertama kali terungkap setelah pihak Kepolisan Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada terduga tersangka Azwan Hasibuan di Hotel JW Marriot, Kota Medan.

Dalam peristiwa OTT itu, selain telah berhasil meringkus AH, Polda Sumut juga menangkap dua orang terduga tersangka lain yakni Fahmi Wahyudi (FW) dan Indra Gunawan (IG).

Ketiganya ditenggarai telah melakukan tindakan pemerasan (pungli) terhadap salah satu calon anggota DPRD Kota Medan. Dalam peristiwa OTT tersebut kepolisian berhasil menerima barang bukti uang tunai berjumlah Rp25 juta.  (*)

Terkait

Continue Reading

Previous: Polda Tidak Tolerir Aksi Mafia Tanah di Sumut
Next: Didemo Soal Temuan BPK, Kadis PUPR Langkat Khairul Azmi Terancam Diperiksa Kejatisu

Berita Lainnya

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025
Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

23/06/2025
Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

23/06/2025

TERKINI

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya  1

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025
Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan  2

Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

23/06/2025
Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh  3

Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh 

23/06/2025
Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele 4

Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele

23/06/2025
Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers 5

Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers

23/06/2025
Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual 6

Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual

23/06/2025
Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan 7

Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

23/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.