
METRO24, MEDAN — Polda Sumatra Utara (Sumut) tidak menolerir setiap bentuk aksi mafia tanah yang merugikan dan merampas tanah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut saat ditanyakan terkait kasus tanah milik ahli waris Wongso Utomo, di Desa Hamparan Perak, Dusun 1 Pauh, Kabupaten Deliserdang.
“Mafia tanah salah satu atensi kita, karena merugikan masyarakat,” ujarnya, Jumat (17/11/2023).
Hadi pun mengimbau masyarakat pemilik tanah atau korban mafia untuk segera melaporkan perampasan yang dialaminya agar bisa secepatnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita tidak mentolerir aksi mafia tanah. Untuk itu diminta kepada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah untuk membuat laporannya,” tegasnya. (erwin/ril)