METRO24, MEDAN — Sidang saksi atas tiga terdakwa Dandi (18) Muhammad Fadhil (18) dan Febri (18) terduga pelaku Gank Motor dengan dakwaan pasal 170 KUHP kembali digelar, namun dua kali sidang, saksi Verbalisan dari penyidik Polsek Medan Area, Aiptu Tumpal Panggabean tidak memenuhi panggilan sidang dengan alasan sakit. Kamis (16/11/2023)
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pantun Marojahan Simbolon, S.H, M.H dihadapan Majelis Hakim mengatakan saksi penyidik tidak dapat hadir memberikan kesaksian karena saksi tumpal Panggabean sedang mengalami sakit akibat kecelakaan, sehingga sidang hanya dihadiri dua orang saksi meringankan bagi terdakwa Dandi (18) atas keterangan kekerasan yang dilakukan tim tawon Polrestabes Medan dalam proses penangkapan yang terjadi pada tanggal 22 Juni 2023.
Kedua saksi yang merupakan teman bermain terdakwa hadir dalam sidang mengatakan Dandi mengalami kekerasan berdasarkan keterangan Dandi saat berada di sel Polsek Medan Area, keduanya mengaku melihat kondisi tubuh Dandi mengalami kekerasan dengan melihat wajah dan tubuh Dandi yang mengalami memar.
Usai memberikan keterangannya, Majelis Hakim menanyakan keberadaan saksi verbal Aiptu Tumpal Panggabean dari penyidik Polsek Medan Area, namun sudah dua kali diminta untuk hadir saksi tak memenuhi panggilan.
Meski ketidakhadiran saksi dari penyidik Polsek Medan Area, Majelis Hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada tanggal 22 Nopember 2023 dengan agenda sidang Tuntutan.
Terpisah, Saksi verbal penyidik Polsek Medan Area,Aiptu Tumpal Panggabean alias Gabe ternyata tidak mengalami sakit ataupun kecelakaan setelah wartawan mencari tau kebenaran ucapan JPU atas ketidakhadiran saksi, ternyata saksi penyidik sehat dan menjalani tugas sebagaimana biasanya
Saat akan ditemui diruangan penyidik, staf penyidik mengatakan Gabe sedang lepas piket, dan sudah kembali kerumahnya lantaran piket malam.
” Tadi pagi jam 8 ada pak Gabe, ini udah pulanglah, dia lepas piket Bu” ungkap staf prempuan tersebut.
Menanggapi hal itu Kuasa hukum Eilen Prahmayanti Siregar SH atas kedua terdakwa Muhammad Fadhil dan Febri menyayangkan ketidakhadiran saksi Verbalisan terhadap pernyataan para terdakwa yang mengaku terpaksa menandatangi Berita Acara Perkara (BAP) dibawah tekanan dan ancaman.
” Kami mencurigai sepertibya persidangan ini dikondisikan agar kebenaran tidak terungkap dipersidangan, karena sudah dua kali majelis hakim meminta kehadiran saksi verbal namun dalam dua kali sidang saksi verbal tak hadir dengan alasan sakit, tapi ternyata saksi dalam keadaan sehat terbukti masih bertugas” ungkap Eileen Prahmayanti Siregar SH kepada wartawan.
Para terdakwa dalam sidang saksi sebelumnya mengatakan terpaksa menandatangi berkas BAP setelah keempat orang anak yang terjaring oleh tim tawon satuan tugas Polrestabes Medan secara terpisah.
Dalam penangkapan itu para terdakwa mengalami kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan tim tawon untuk selanjutnya dibawa ke Polrestabes Medan dan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polsek Medan Area untuk diperiksa.
Diproses pemeriksaan itulah,para terdakwa yang sebelumnya ditangkap berjumlah 4 orang namun satu diantaranya dibebaskan penyidik Polsek Medan area.
Dihadapan juru periksa keempat pemuda tersebut diperiksa dan dipaksa mengakui semua hasil pemeriksaan, lantaran takut keempatnya menandatangi BAP.
Muhammad Fadhil bersama Febri ditangkap di jl. Sei kera kecamatan Medan Perjuangan Medan saat sedang akan pulang ke rumah sedangkan Dandi bersama temannya Habibi ditangkap di tempat lain yang kemudian keempatnya dikumpulkan di Jl. Wahidin Medan.
Keempat terdakwa sebelumnya sempat melakukan perdamaian dengan korban penyerangan namun perdamaian itu tidak menghebtukan perkara lanjut kepersidangan.
Sebelumnya, Para pelaku mengaku bersedia berdamai dengan korban lantaran ingin menyelesaikan masalah hukum dengan harapan tidak lanjut kepersidangan meski mereka tidak melakukan tuduhan tersebut.
” Kami berharap kemarin setelah damai kami bisa bebas. Walaupun kenyataannya bukan kami pelakunya. Dalam perdamaian itu, orang tua kami terpaksa kasih uang ke korban sebesar 5 juta untuk berdamai dan langsung disaksikan penyidik. Rupanya kami pun ngga bebas juga. Padahal memang benar kami berani bersumpah bukan pelakunya” ujar Dandi dkk.
Mereka tak menyangka perkara justru semakin rumit dan membawa ketiga anak tersebut menjadi terdakwa dalam persidangan sedangkan satu anak bernama Habibi dibebaskan di Polsek Medan Area
“Awalnya kami ditangkap 4 orang dalam satu kejadian, satu lagi udah dibebaskan, kami ngga tau yang satu lagi alasannya kenapa dibebaskan pak. Padahal kami sama-sama tidak melakukan kejahatan pak. Kami yang ditangkap 4 orang pak, namun kami bertiga ngga dibebaskan pak sementara yang satu lagi bebas pak” ungkap Dandi. (rudi)
Berita Lainnya..
Korban Salah Transfer Rp25 Juta Malah Jadi Tersangka, Mohon Keadilan ke Kapolda Sumut
Demo di Depan Kejati Sumut, Massa Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Tambang Ilegal di Samosir
Kuasa Hukum Penggugat Minta Majelis Hakim PN Medan Berlaku Adil dalam Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia