METRO24, MEDAN – Terjerat kasus sabu seberat 43 kg, Wardani Ibrahim alias Ibrahim (60) warga asal Bireuen, Aceh yang tinggal di Perumahan Pinang Baris Permai, Jln T.B Simatupang, Kec. Medan Sunggal divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2023).
Vonis terhadap terdakwa Ibrahim dibacakan oleh majelis hakim diketuai Dahlan dalam persidangan yang digelar online.
“Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas majelis hakim.
Majelis hakim mengungkapkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” pungkas majelis hakim.
Vonis majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa menyatakan banding.
Sementara itu, JPU dalam surat dakwaannya menguraikan perkara ini bermula pada 2 April 2022, terdakwa Ibrahim dihubungi Acong (DPO) mengatakan akan datang kiriman paket sabu ke Medan. Acong (DPO) menyuruh terdakwa untuk mencarikan tempat penyimpanan sabu tersebut.
Lebih lanjut JPU mengatakan, terdakwa kemudian menghubungi temannya Sofyan alias Tulang (60) warga Jln. Kakak Tua, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal (berkas terpisah) dan berkata “Tulang ada orang yang mau menitipkan barang sabu. Cuma 1 malam”, dijawab oleh Tulang “boleh”.
Kemudian dijawab terdakwa lagi “Nanti kawan saya telpon Tulang karena sudah saya kasih nomor HP-nya”.
“Selanjutnya pada 3 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, Tulang dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan gang rumahnya,” cetus JPU.
JPU menjelaskan Tulang kemudian bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah Tulang dan menurunkan 2 tas jinjing berisi sabu.
Setelah menerima sabu itu, Tulang menghubungi terdakwa memberitahu bahwa sabu sudah diterima.
“Selanjutnya terdakwa menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa sabu sudah diterima. Kemudian terdakwa diperintahkan Acong (DPO) untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut,” urai JPU.
Tidak lama kemudian, terdakwa menghubungi Tulang untuk menghitung sabu tersebut dan diketahui sebanyak 43 bungkus atau 43 kg.
Lalu pada 5 April 2022, Acong (DPO) menghubungi terdakwa menyuruh mengambil 2 bungkus sabu untuk diserahkan kepada orang suruhannya.
“Terdakwa kemudian menyuruh Tulang untuk menyerahkan 2 bungkus sabu kepada orang suruhan Acong (DPO),” tutur JPU.
Usai menyerahkan sabu, Tulang kemudian meminta uang sejumlah Rp500 ribu kepada terdakwa untuk sewa rumah tempat menyimpan sabu tersebut.
Selanjutnya pada 9 April 2022, Tulang menghubungi Evi (DPO) menawarkan sabu. “Ada yang mau beli sabu ini saya punya banyak” dijawab Evi (DPO) “Nanti ada kawan, saya tanyakan dulu”.
Disepakati harga 1 kg sabu sebesar Rp300 juta. Ternyata orang yang berencana membeli sabu tersebut tidak punya uang kontan dan berniat untuk berhutang. Tulang tidak jadi menjual sabu tersebut.
“Selanjutnya pada 10 April 2022 sekira pukul 20.35 WIB, rumah Tulang digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu,” ujar JPU.
Kemudian dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan terdakwa yang sedang duduk di teras rumahnya. (ansah)
Berita Lainnya..
Terungkap di Persidangan, Louis Jauhari Jadi Tersangka Sebelum Ada Pemeriksaan Saksi Fakta di Polda Sumut
Pimpinan Padepokan Kolo Saketi Binjai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Dilapor ke Poldasu
DPC Peradi Medan soal Oknum Pengacara Dipolisikan Kasus Penipuan: Kita Menunggu Laporan Korban