Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Tersangka Pencurian Brondolan Sawit

METRO24, MEDAN – Mencuri brondolan buah sawit untuk kebutuhan sehari-hari, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 2 tersangka lewat pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice, Selasa (5/12/2023).

Yakni atas nama tersangka Miswanto dan Aprayanudin, keduanya warga Kec. Bahorok, Kab. Langkat.

Penghentian penuntutan kedua perkara tersebut setelah Kajati Sumut diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin, Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap menggelar ekspose perkaranya secara online kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana.

JAM Pidum diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM Pidum Kejagung, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tersangka Miswanto yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari memiliki niat untuk mengutip brondolan buah sawit milik PT PP Lonsum Bungara Estate di Desa Perkebunan Bungara, Kec. Bahorok.

Seusai mengutip brondolan buah sawit seberat 10 kg tersebut tersangka kepergok tim security perusahaan perkebunan.

Demikian juga tersangka kedua, Aprayanudin mengutip brondolan buah sawit seberat 80 kg dari areal kebun milik PT LNK Bukit Lawang.

“Secara berjenjang JPU melaporkan perkara humanis tersebut kepada pimpinannya. Didampingi penyidik, tokoh masyarakat dan perangkat desa dilakukan mediasi,” kata Yos.

Yos menjelaskan pihak perusahaan perkebunan pun membuka pintu maaf dan tersangka menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Penghentian penuntutan perkara humanis tersebut berpedoman pada Perja No. 15 tahun 2020.

“Antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” pungkasnya. (ansah)