Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi

Redaksi 24/11/2023

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Seorang wanita yang dijuluki sebagai ratu narkoba Aceh bernama Hanisah alias Nisa (39) kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Rutan Perempuan Kelas II Medan.P

enahanan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika jenis sabu seberat 52 kg lebih dan 323 ribu butir ekstasi dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di ruang Tahap II Gedung Kejari Medan.

Selain Nisa, Kejari Medan juga melakukan penahan terhadap 5 tersangka lainnya di Rutan Tanjunggusta Medan.

Adapun kelima tersangka lainnya yakni Hamzah alias Andah (31) warga Desa Teupin Rusep, Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kec. Kutablang, Kab. Bireuen, Aceh.

Kemudian, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Medan Sunggal, Nasrullah alias Nasrul (33) warga Dusun Bungong, Kab. Bireuen, Aceh dan Maimun alias Bang Mun (54) warga Peusangan, Kab. Bireuen, Aceh.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Simon ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/11) siang. Simon mengatakan dari 6 tersangka tersebut salah satunya merupakan wanita.

“Benar. Kita telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik BNN. Setelah melakukan tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan,” ujar Simon didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Diketahui, BNN RI berhasil menangkap sosok ratu narkoba Aceh bernama Hanisah alias Nisa dan kelima tersangka lainnya, pada 8 Agustus 2023 lalu.

Penangkapan itu berawal dari hasil penggerebekan yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan Pasar Sunggal, Medan. Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52 kg lebih dan dan 323 ribu butir ekstasi.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa narkotika tersebut. (ansah)

Terkait

Tags: Ratu narkoba

Continue Reading

Previous: Ops Sikat Toba 2023, Polres Tapteng Ungkap 15 Kasus Curas, Curat dan 7 Penadah
Next: Kampung Narkoba di Percut Sei Tuan Digerebek, 1 Bandar, 4 Pengedar Diringkus

Berita Lainnya

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025
Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

23/06/2025
Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

23/06/2025

TERKINI

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya  1

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025
Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan  2

Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

23/06/2025
Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh  3

Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh 

23/06/2025
Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele 4

Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele

23/06/2025
Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers 5

Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers

23/06/2025
Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual 6

Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual

23/06/2025
Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan 7

Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

23/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.