
METRO24.CO, BATUBARA – Ricuh terkait hasil seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) PPPK (P3K) atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di kabupaten Batu Bara biasnya kian seperti kristal bola salju, sebab banyak permintaan agar dibatalkan dan tidak dibatalkannya peserta P3K yang telah lulus sama banyak. Hingga berpontensi menjadi polemik bagaikan buah simalakama.
Apalagi sebagian pihak sudah ada pula yang mendeklarasikan diri mereka sebagai advokasi para Guru yang tak lulus seleksi CASN P3K 2023 terus mendesak dan meminta agar Pemkab Batu Bara dibawah kepemimpinan Pj Bupati Nizhamul segera melakukan putusan pembatalan hasil seleksi CASN PPPK tahun 2023..
Hal tersebut dibuktikan dengan desakan agar Pemkab menggelar Rapat bersama antara para pihak dalam penanganan permasalahan ini guna secepatnya membahas pembatalan hasil kelulusan seleksi CASN-PPPK Formasi 2, pada Senin (26/02/2024) kemarin.
Lalu soal pembatalan dimaksud pun menuai kontra dari beberapa pihak, terutama terkait pembatalan hasil seleksi secara keseluruhan. Adalah Praktisi Hukum di Kabupaten Batu Bara Ramadhan Zuhri, SH, bersama pihak DPD KNPI Kab. Batu Bara melalui Ketua Umum-nya Mukhrizal Arif, M.Pd, serta pihak-pihak lain yang juga ber-empati atas carut marut permasalahan ini.
Menurut Ramadhan Zuhri, pembatalan juga harus melihat aspek keadilan dan kemanusiaan. Ia sendiri membenarkan adanya pelanggran dan kecurangan berupa suap menyuap, apalagi terkait adanya peserta seleksi yang tidak memenuhi syarat tapi diluluskan jelas itu wajib untuk ditolerir. Namun jangan sampai mengabaikan aspek hukum dan rasa keadilan, sehingga ada pihak yang leluasa mengintervensi pembatalan hasil seleksi CASN PPPK secara keseluruhan.
“Mari kita tunggu dan hormati proses hukum terkait kecurangan seleksi CASN PPPK yang sedang berjalan, dan sampai kini para tersangka belum di vonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Apalagi mereka punya hak sama yaitu mengajukan Pra Peradilan (Prapid) kalau mereka ditetapkan tersangka tidak sesuai koridor hukum dan mekanisme aturan pembatalan harus disesuaikan dengan pasal 39 Permen PAN Reformasi Birokrasi RI no 14 tahun 2023”, ungkap Zuhri.
Lebih terperinci diungkapkan Ramadhan Zuhri tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut, bahwa pembatalan hanya dapat dilakukan apabila; 1. Terdapat peserta yang mengundurkan diri, 2. Peserta lulus seleksi meninggal dunia, 3. Tidak memenuhi syarat lainnya dengan pembuktian berdasarkan kualifikasi apa saja yang dimaksud tidak memenuhi syarat.
Ramadhan Zuhri juga memberi sinyal peringatan lampu kuning kepada Pemkab Batu Bara, soal adanya para tersangka yg sedang diproses oleh penyidik Poldasu tidak bisa dijadikan dasar serta merta untuk membatalkan hasil Kelulusan P3K tahun 2023, sebab sudah ada dasar Keputusan Pemerintah yang menetapkan hasil kelulusan tersebut.
“Ada ratusan peserta lain yang sudah ditetapkan lulus tiba-tkba dibatalkan hanya karena faktor tuntutan sekelompok orang atau dengan dasar adanya peristiwa pidana. Apalagi para Guru ataupun peserta CASN P3K yang lulus seleksi bisa saja nantinya akan mengajukan Gugatan perdata terhadap Pemkab Bandung Bara melalui Pengadilan Tata usaha Negara”, bilangnya. Mi
Senada Mukhrizal Arif, M.Pd selaku Ketua DPD KNPI Kabupaten Batu Bara, juga mengurai bahwa evaluasi dan pembatalan hasil seleksi ratusan CASN PPPK di Batu Bara secara keseluruhan wajib betul-betul dipertimbangkan dan tidak dilakukan secara gegabah membabi buta cuma disebabkan adanya desakam dari sekelompok orang.
“Kita berharap Pemkab Batu Bara benar-benar selektif dan berhati-hati dalam melakukan pembatalan terkait masalah PPPK. Jangan sampai ada yang lulus murni berdasarkan kamampuan akademisnya lantas kemudian turut terzholimi, kalaupun harus ada pembatalan maka tetap wajib melalui proses hukum perdata, bukan karena pengaruh adanya unsur pidana apalagi sebab pengaruh pihak yang ingin cari panggung”, pungkas Arif.
Sebelum mengakhiri pernyataannya, Mukhrizal Arif pun mengingatkan soal aspek keadilan bagi setiap warga negara. Sama halnya dia menekankan agar Pemerintah Daerah wajib melindungi segenap hak-hak semua Warga Negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras, pendidikan, gender serta memperjuangkan Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi berlandaskan Keadilan Social dan Hukum.
“Yang tidak lulus memang punya hak untuk mendapatkan keadilan, tapi asas praduga tidak bersalah juga harus dijunjung tinggi. Artinya bahwa kita tetap mentolerir peserta yang lulus seleksi dari hasil suap menyuap, namun kita juga meski membela dan jangan mengorbankan peserta PPPK lain yang lulus murni berdasar kemampuannya sendiri. Tidak boleh ada sandera menyandera kepentingan, silahkan semua pihak ambil jalur secara legal formal”, ujarnya menyarankan. (Bimais76)